Kasus Korupsi Pengadaan Ambulans RSUD Ciereng Subang, 3 Orang Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp 1,24 M

Ketiga tersangka terbukti bersalah melakukan persekongkolan untuk keuntungan pribadi dengan kerugian negara mencapai Rp 1,24 Miliar

Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Ahya Nurdin
Ketiga Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan 2 unit Ambulans RSUD Subang digiring Polisi. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin 

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Jajaran Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Subang berhasil mengungkap kasus tidak pidana korupsi pengadaan 2 unit ambulans di RSUD Ciereng Subang tahun anggaran 2020.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan bahwa dalam  kasus pengadaan 2 unit ambulans tersebut, Jajaran Tipidkor Satreskrim Polres Subang berhasil menahan 3 tersangka yakni AJ alias AY (PNS) Bagian PPK pengadaan Barang Dinkes Subang, MDS Dirut CV NSG, dan DAR komisaris CV NSG.

"Ketiga tersangka terbukti bersalah melakukan persekongkolan untuk keuntungan pribadi dengan kerugian negara mencapai Rp. 1,24 Miliar," kata Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kasatreskrim AKP Gilang Indra Friyana Rahmat, di Lapangan Tatag Trawang Tungga Mapolres Subang, Rabu (6/11/2014) pagi.

Baca juga: Anti Korupsi dan Berpengalaman, Masyarakat Jatiwangi Pilih H. Eman Suherman

Adapun Kronologi kasus korupsi pengadaan 2 unit ambulans merek Toyota Hiace tersebut terjadi pada anggaran tahun 2020, Pemkab Subang  mendapat bantuan keuangan dari APBD Jabar untuk pengadaan 2 ambulans di RSUD Subang sebesar Rp.3,15 Miliar untuk penanggulangan Covid

"Tersangka AJ membuat kontrak dengan perusahaan PT ISI dengan modus proses pengadaan tersebut. AJ, MDS, DAR bersekongkol dengan cara meminjam Bendera PT ISI, kemudian memalsukan tandatangan direktur PT ISI yang dibuat dalam bentuk stempel hingga membuat rekening baru atas nama PT ISI tanpa sepengetahuan direktur PT ISI," katanya

Dari kasus tersebut, tersangka AJ menerima uang sebanyak Rp 343 juta dari proyek pengadaan ambulans yang berasal dari dua tersangka, DAR dan MDS, melalui tunai dan transfer ke rekening istrinya.

"Tersangka lain DAR kemudian  menerima keuntungan Rp 75 juta, dan MDS Rp 433.200.000 untuk keuntungan pribadi dan dibagikan ke pihak lain," ucapnya

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Menurut Kapolres Subang, unit Tipidkor Satreskrim Polres Subang telah memeriksa 57 orang saksi guna memberikan keterangan dari dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan  ketiga tersangka.

"Selain itu, Kepolisian juga turut meminta keterangan dari empat ahli. Seperti ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), ahli penilai laik kendaraan dari Kementerian Perhubungan RI, auditor dari BPKP Jabar, dan ahli hukum pidana," katanya

"Saat ini kasus korupsi pengadaan ambulans tersebut sudah P21 dan siang ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Subang," imbuhnya.

Baca juga: Sebut Dugaan Korupsi Impor Gula Mirip Kasus Vina Cirebon, Ini Saran Oegroseno untuk Tom Lembong

Akibat perbuatannya, saat ini ketiga tersangka kasus korupsi Pengadaan 2 unit ambulans tersebut mendekam di Sel tahanan Mapolres Subang 

"Ketiga tersangka terancam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 pasal UU RI No 20 tahun 2021 atas perubahan UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup, paling lama 20 tahun dan paling sedikit 4 tahun penjara dan Denda 200 juta - 1 Miliar," ujarnya(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved