Gunawan Sadbor Diamankan Polisi

Terungkap, Ternyata Toed, Host Live Tiktok, Jadi Pemicu Sadbor Sukabumi Jadi Tersangka Promosi Judol

AS alias Toed disebut-sebut menjadi pemicu Gunawan alias Sadbor ikut digiring polisi menjadi tersangka dalam kasus promosi judi online (judol).

Tribun Jabar/M Rizal Jalaludin
AS alias Toed saat menjadi host live tiktok di akun Sadbor @sadbor86, AS menjadi pemicu Sadbor turut menjadi tersangka promosi judi online. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id M Rizal Jalaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - AS alias Toed disebut-sebut menjadi pemicu Gunawan alias Sadbor ikut digiring polisi menjadi tersangka dalam kasus promosi judi online (judol).

Sadbor dan Toed diamankan polisi pada Kamis (31/10/2024). Keduanya diamankan polisi dan sudah ditetapkan tersangka promosi situs judi online.

Pengungkapan kasus bermula pada Sabtu (26/10/2024), Toed menjadi host live tiktok melalui akun Sadbor @sadbor86.

Baca juga: Terungkap Ucapan Tim Sadbor Diduga Biang Kerok Jadi Pemicu Ditangkap Polisi, Bukan Karena Jogetnya

Saat menjadi host live, Toed terindikasi mempromosikan situs judi online, setelah akun situs judi online itu memberikan gift atau saweran di room live tiktok tersebut.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengatakan, AS alias Toed saat itu menyebutkan situs judi online yang memberikan saweran, bahkan mengajak penonton di live tiktok untuk masuk ke situs judi online tersebut.

"AS menyampaikan di dalam live streamingnya, 'bapak floki si gacor anti rungkad hi oe oe oe oe oeee, bapa floki lagi gacor gaes, linknya ada di google, flokitoto anti rungkad, lagi gacor gaes siap wd, bapa floki oe oe oe oe oeee, bapa floki wel aweu aweu bapa floki'," kata Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menirukan suara AS saat live tiktok.

Samian mengatakan, sebelum mendapatkan bukti AS mempromosikan situs judi online saat live tiktok. Pengungkapan kasus bermula dari keresahan masyarakat karena Sadbor dan karyawannya kerap melakukan live tiktok dari siang, bahkan hingga malam.

Gunawan Sadbor dan AS alias Toed, tersangka kasus dugaan promosi situs judi online di Sukabumi, berjoget ayam patuk ketika berada di sel tahanan.
Gunawan Sadbor dan AS alias Toed, tersangka kasus dugaan promosi situs judi online di Sukabumi, berjoget ayam patuk ketika berada di sel tahanan. (Instagram @jurnalisonlinesukabumi)

Polisi pun melakukan patroli siber, Samian mengatakan, Satreskrim Polres Sukabumi bekerjasama dengan Ditsiber Polda Jabar dan Ditsiber Bareskrim Polri dalam pengungkapan kasus ini.

"Kemudian dari aduan tersebut kita lakukan patroli siber, kita dapatkan, ternyata ada gift-gift yang diberikan oleh penyedia website judi online. Kemudian setelah adanya gift tersebut, dari host live streaming (AS) mengiklankan website tersebut, atas perbuatan tersebut maka kita lakukan penyelidikan, kemudian pada akhirnya kita lakukan penindakan," ujar Samian.

Samian menjelaskan, Sadbor dan AS disangkakan pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga: VIRAL Gunawan Sadbor Joget di Tahanan Dibalut Pakaian Oranye, Kapolres Sukabumi: Akan Ditindak

Pasal tersebut berbunyi, dimana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dan atau orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu. 

"Atas perbuatan itu bisa diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar lebih," ucap Samian.

Saat digiring polisi, Sadbor dan AS terlihat menggunakan baju tahanan dan memakai masker, Sadbor dan AS terlihat hanya termenung dan tertunduk lesu saat ditampilkan di hadapan awak media oleh polisi. (*) 

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved