Gunawan Sadbor Diamankan Polisi

Sadbor dan AS Jadi Tersangka Promosikan Judi Online di Live TikTok, Ini Peran Masing-masing Pelaku

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengungkap awal mula Sadbor dan AS bisa ditetapkan sebagai tersangka karena mempromosikan situs judi online.

Tribun Jabar/M Rizal Jalaludin
Sadbor dan karyawannya, AS, menggunakan baju tahanan dengan tangan diborgol, digiring petugas di Mapolres Sukabumi, Senin (4/11/2024). Keduanya ditetapkan tersangka karena ikut mempromosikan situs judi online 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id M Rizal Jalaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - TikToker Gunawan alias Sadbor sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama AS alias T (39 tahun).

Keduanya dijadikan tersangka karena mempromosikan judi online di TikTok.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengungkap awal mula Sadbor dan AS bisa ditetapkan sebagai tersangka karena mempromosikan situs judi online.

Samian menyebutkan, pengungkapan kasus bermula karena adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan live TikTok dilakukan Sadbor dan karyawannya siang dan malam.

Baca juga: BREAKING NEWS Gunawan Sadbor Tiktoker Viral Pakai Baju Tahanan Polres Sukabumi, Kasus Judi Online

"Kemudian dari aduan tersebut kita lakukan patroli siber, kita dapatkan, ternyata ada gift-gift yang diberikan oleh penyedia website judi online,"

"Kemudian setelah adanya gift tersebut, dari host live streaming (AS) mengiklankan website tersebut, atas perbuatan tersebut makan kita lakukan penyelidikan, kemudian pada akhirnya kita lakukan penindakan,"  

"Dari penyidikan yang kita lakukan, kita tetapkan 2 tersangka yaitu AS alias T (39 tahun) yang mempromosikan situs judi online melalui sarana aplikasi TikTok dengan nama akun TikTok @sadbor86. Kemudian tersangka kedua G alias S (38 tahun), memiliki peran bersama-sama atau turut serta dan memberikan bantuan pada pelaku AS dengan cara memfasilitasi dan menyediakan akun TikTok @sadbor86 untuk melakukan live streaming," ujar Samian di Gedung Wicaksana Laghawa Polres Sukabumi, Senin (4/11/2024).

Awalnya, AS menjadi host live streaming melalui akun TikTok Sadbor alias Gunawan @sadbor86 pada Sabtu (26/10/2024) lalu.

Saat live TikTok itu, AS bahkan mengajak penonton mengakses situs judi online yang memberikan saweran atau gift.

Saat live AS menyampaikan bahwa akun situs judi online yang memberikan gift itu mudah mendapatkan kemenangan hingga berbicara anti rungkad.

"Sehingga jelas di dalam kegiatan live streaming tersebut mengiklankan, menginformasikan daripada viewer yang melihat live streaming untuk mengakses website yang menyediakan kegiatan perjudian online yang bisa diakses dan bisa digoogling," ucap Samian.

Baca juga: SOSOK Khamis Al Marri Wasit yang Pimpin Laga Timnas Indonesia vs Jepang, Lagi-lagi Dari Timteng

Dari kasus ini, Sadbor dan AS disangkakan pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Dimana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dan atau orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu. Atas perbuatan itu bisa diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliyar lebih," ujar Samian.

Polisi juga mengamankan barang bukti 2 HP, satu tripodi, baju dan celana yang dipakai AS saat jadi host live, rekening atasnama Sadbor, hingga speaker.

Barang bukti lainnya adalah akun TikTok dan beberapa tangkapan layar kegiatan perjudian online juga sudah dijadikan barang bukti.

"Kemudian juga kita amankan dan kita sita uang hasil kejahatan," kata Samian. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved