Kenaikan UMP dan UMK 2025 di Jabar Segera Dibahas, Roy Jinto Menyebut Akan Naik 10 Persen
Pembahasan kenaikan upah minimun provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2025, akan dilaksanakan setelah ada aturan pemerintah pusat.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pembahasan kenaikan upah minimun provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2025, akan dilaksanakan setelah ada aturan pemerintah pusat.
Hal itu dilakukan lantaran Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, Arief Nadjemudin, mengatakan, pihaknya masih menunggu surat edaran (SE) termasuk pengaplikasiannya dari pemerintah pusat.
"Putusan MK ini nantinya akan ada pembahasan dengan seluruh kabupaten dan kota. Nanti tinggal nunggu SE (dari pemerintah pusat)," ujar Arief, Selasa (5/11/2024).
Setelah SE keluar, kata dia, pihaknya baru akan membahas UMP dan UMK bersama dengan unsur terkait lainnya, termasuk serikat buruh.
Baca juga: Curhat Pekerja di IKN Asal Sukabumi, Upah Dikorting dari yang Dijanjikan, Kini Lemas Terserang DBD
"Kami menyesuaikan saja dengan aturan nanti, dengan tripartit juga nanti setelah ada surat edaran kita bahas di dewan pengupahan," katanya.
Arief menambahkan, Kemnaker akan segera menerbitkan SE mengenai formulasi penetapan UMP 2025 dalam waktu dekat ini. Sebab, batas akhirnya penetapan UMP 2025, yakni 21 November 2024 sedangkan UMK pada 30 November 2024.
"Di awal November 2024 ini, jadi masih ada waktu sebelum 21 November 2024. Artinya segera dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan," ucapnya.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar, Roy Jinto, mengatakan, dalam putusan MK turut menyatakan penetapan upah minimum tahun 2025 tidak lagi menggunakan formula indeks tertentu (alfa) 01 sampai dengan 03, tapi harus mengacu pada putusan MK.
Baca juga: Buruh Berencana Demonstrasi Skala Upah, Apindo Jabar Khawatir Banyak Pabrik Berpotensi Tutup
"Dewan pengupahan provinsi dan kabupaten/kota harus menghitung dan merumuskan nilai kontribusi tenaga kerja di wilayah masing-masing terhadap pertumbuhan ekonomi," ujar Roy.
Mengacu pada keputusan itu, Roy menegaskan, kenaikan UMP dan UMK di Jabar mengalami kenaikan 10 persen, berdasarkan hitungan dari pertumbuhan ekonomi 5,2 persen kemudian inflasi 2,73 persen, dan ditambahkan indeks tertentu kontribusi buruh.
"Kurang lebih 10 persen dari upah masing-masing yang sudah ditetapkan. Usulan buruh minimal 10 persen UMP dan UMK 2025," ucapnya.
Baca juga: Buruh Demo di Depan Gedung Sate, Minta Pj Gubernur Keluarkan SK Skala Upah Buruh di Atas Satu Tahun
Nantinya, kata dia, UMP Jabar tahun depan turut mengalami peningkatan sekitar Rp 190 ribu dari tahun ini. Sementara, beberapa kabupaten dan kota lainnya akan mengalami peningkatan sebesar 10 persen.
"UMP Jabar tahun 2024 ada di Rp 1,9 juta, nantinya naik menjadi Rp 2 jutaan. Pokoknya kita minta UMP dan UMK kenaikan 10 persen. Seperti Kota Bandung dari Rp 4,1 juta berarti naik Rp 400 ribu, jadi sekitar Rp 4,5 juta. Bekasi dari Rp 5,2 juta naik Rp 520 ribu berarti jadi sekitar Rp 5,7 juta," ucapnya. (*)
Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini Senin 22 September 2025 di Seluruh Indonesia, Cek Pertamax |
![]() |
---|
Pepep Saepul Hidayat: Sosok Agus Suparmanto Harapan Baru Kebangkitan PPP |
![]() |
---|
DPW PPP Jabar Deklarasikan Agus Suparmanto Jadi Calon Ketua Umum |
![]() |
---|
Asep Suherman Anggota DPRD Jawa Barat Pastikan Pemerintah Memberikan Perlindungan bagi Petani |
![]() |
---|
Ketua Fraksi PKB DPRD Jawa Barat Asep Suherman Sosialisasikan Perda Perlindungan Petani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.