Selasa, 21 April 2026

Peran Eks Dirjen Perkeretaapian yang Dibekuk di Sumedang, Pecah Proyek, Rugikan Negara Rp 1,1 T

Akibat perbuatan para terdakwa, jalur kereta api tidak sesuai dengan dokumen desain dan jalan, dan berujung pada terjadinya amblas dan tak terpakai

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Eks Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono, ditangkap Kejaksaan Agung, Minggu (3/11/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Ini peran mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Prasetyo Boeditjahjono yang ditangkap di Sumedang.

Prasetyo Boeditjahjono kini sudah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI.

Rupanya, mantan pejabat tersebut terseret kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 1,1 triliun.

Dirinya menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek kereta api Besitang-Langsa pada 2017-2023.

Baca juga: Eks Dirjen Perkeretaapian Ditangkap Kejagung di Sumedang, Ini Kasus yang Menjeratnya

Selain Prasetyo, Kejagung pun telah menetapkan tujuh tersangka lainnya, yakni:

  • NSS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2016-2017, 
  • AGP selaku KPA dan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2018.
  • AAS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
  • HH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
  • RMY selaku Ketua Pokja Pengadaan Konstruksi tahun 2017
  • AG selaku Direktur PT DYG yang juga konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan. 
  • FG selaku pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya.

Memecah Proyek hingga Dapat Fee

Lalu apa peran Prasetyo Boeditjahjono dalam kasus ini?

Dalam perkara ini para terdakwa dijerat atas perbuatannya memecah proyek pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa di Wilayah Sumatra Bagian Utara pada periode 2016 sampai Juli 2017.

Proyek dipecah hingga masing-masing memiliki nilai dibawah Rp 100 miliar. 

Padahal, total anggaran proyek strategis nasional ini mencapai Rp 1,3 triliun lebih.

Pemecahan proyek hingga masing-masing bernilai di bawah Rp 100 miliar itu dimaksudkan untuk mengatur vendor.

"Dengan tujuan untuk menghindari ketentuan pekerjaan kompleks dan memerintahkan Rieki Meidi Yuwana untuk melakukan pelelangan menggunakan metode penilaian pascakualifikasi," kata jaksa.

Akibat perbuatan para terdakwa, negara disebut-sebut mengalami kerugian negara mencapai Rp 1,15 triliun lebih.

Nilai kerugian negara itu merupakan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca juga: SOSOK Satu Calon Pimpinan DPRD Kota Bandung Pengganti yang Terjerat Korupsi Akhirnya Diumumkan

"Merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 1.157.087.853.322 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang – Langsa tanggal 13 Mei 2024 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan."

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved