Aksi Tipu-tipu Penggandaan Uang di Cianjur Telan Korban, Polisi Sita Uang Palsu Rp 1 Triliun

Polisi mengamankan uang palsu senilai Rp 1 triliun dari lima pelaku modus penggandaan uang.

Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Giri
Tribun Jabar/Fauzi Noviandi
Polisi menunjukkan barang bukti uang palsu yang diamankan dari pelaku pengganda uang di Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jumat (1/11/2024). 

Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi.

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Polisi mengamankan uang palsu senilai Rp 1 triliun dari lima pelaku modus penggandaan uang.

Pelaku dan barang bukti diamankan di vila yang berada di Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, menjelaskan, pengungkapan komplotan uang penggandaan tersebut berawal adanya lima laporan polisi. Berdasarkan laporan tersebut jajaran Satreskrim langsung melakukan penyelidikan.

"Hasil dari penyelidikan dan pendalaman akhirnya jajaran Satreskrim Polres Cianjur berhasil mengamankan lima pelaku penggandaan uang di vila di kawasan Puncak, Cianjur," kata Yonky saat ekspose kasus pada Jumat (1/11/2024).

Baca juga: Dana Mitigasi dan Kesiapsiagaan di Cianjur Minimalis Padahal Merupakan Daerah Rawan Bencana

Uang palsu yang diamankan itu berupa pecahan rupiah, dolar, yuan, dan mata uang asing lain.

"Tidak hanya sejumlah uang palsu, barang bukti lain berupa alat praktik perdukunan, seperti patung, tongkat, gong, cincin, jimat, dan emas palsu," katanya.

Yonky mengatakan, satu dari lima pelaku itu merupakan perempuan, yaitu IM (46).

Sedangkan pelaku lainnya adalah MG (54), ZM (39), AS (42), dan ES (41).

Mereka di antaranya berasal dari Lombok Barat, Pandeglang, dan Bandung Barat.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, para kompolotan itu, dalam menjalankan aksinya berpura-pura memiliki yayasan, dan menerima konsultasi terkait dengan permasalahan keuangan," katanya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka memiliki peran masing-masing. Ada yang mengaku sebagai ketua, pengurus yayasan, dan yang merayu atau membujuk korban.

"Selain ada juga yang berperan membuat sebuah video untuk menyakinakan para korbannya untuk menggandakan uang. Untuk menyakinkan lagi, para pelaku memperlihatkan uang palsu yang kami amankan juga," katanya.

Baca juga: Kisah Pilu Pedagang Cilung di Bandung Ditipu Pembeli Jajan Rp5 Ribu Bayar Pakai Uang Palsu Rp50 Ribu

Kasat Reskrim Polres Cianjur mengatakan, dari kelima korban yang telah melakukan pelaporan, rata-rata sudah menyetorkan sejumlah uang sebesar Rp 20 juta hingga Rp 200 juta.

"Setiap korban yang telah dimenyetorkan sejumlah uang tersebut, mereka dijanjikan para pelaku akan digandakan 10 kali lipat dengan waktu beberapa pekan. Namun janji tersebut tidak terlaksana, hingga para korban melapor," katanya.

Hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, aksi penggandaan uang tersebut telah berjalan selama 5 tahun terakhir. Sehingga diduga masih ada terdapat korban lainya.

"Kelima pelaku dikenakan pasal 36 ayat 2 Jo pasal 26 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun atau denda Rp 10 miliar," katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved