Tindaklanjuti Arahan Presiden Berantas Narkoba, Polresta Bandung Amankan Ratusan Paket Narkoba

Selain mengamankan Narkoba jenis Sabu dan Tembakau Gorila, Polresta Bandung menyita ribuan Obat Keras

Tribun Jabar/ Adi Ramadhan Pratama
Ratusan paket Narkoba jenis Sabu dan Tembakau Gorila, berhasil diamankan jajaran Polresta Bandung pada Kamis (31/10/2024). 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Adi Ramadhan Pratama 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ratusan paket narkoba jenis Sabu dan Tembakau Gorila, berhasil diamankan jajaran Polresta Bandung pada Kamis (31/10/2024).

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, hal tersebut merupakan  tindaklanjut dari arahan presiden, Prabowo Subianto untuk memberantas narkoba.

Selain mengamankan narkoba jenis Sabu dan Tembakau Gorila, Polresta Bandung menyita ribuan Obat Keras Tertentu (OKT) dan obat golongan Psikotropika.

"Kami mengamankan 57 paket sabu seberat 101 gram. Kemudian 78 paket tembakau gorilla atau tembakau sintetis seberat 198,4 gram," ujarnya saat jumpa pers pada Kamis (31/10/2024).

Baca juga: Polres Indramayu Amankan 12 Tersangka narkoba Selama Oktober 2024

"Kemudian obat keras bagaimana kita lihat bahwa sebanyak 2050 butir tramadol dan 320 butir trihexipinedil. Selain itu juga, kita mengamankan obat golongan psikotropika terdiri dari 20 butir Zipras, 20 butir Alganax, dan 10 butir Alprazolam," katanya.

Kusworo menjelaskan dari pengamanan dan penyitaan benda-benda terlarang tersebut, Polresta Bandung menangkap 20 tersangka dengan berbagi macam motif.

Entah itu ditangkap dengan motif mengedar, membeli, memiliki, menguasai, serta menggunakan narkoba jenis Sabu, Tembakau Gorila, OKT hingga obat Psikotropika.

"20 tersangka dengan berlatar belakang variatif, ada yang merupakan  buruh harian lepas, ada yang penjaga parkiran, ada juga yang montir bengkel, dan lain sebagainya," ucapnya.

Akibat tindakannya, puluhan tersangka yang telah diamakan Polresta Bandung tersebut diancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

"Ke-20 orang ini dijerat dengan pasal hukuman yang berbeda-beda, sesuai dengan perbuatan dan barang bukti yang ada. Namun rata-rata kita, jerat dengan pasal 114, 112, serta 111 Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang nomor 35 tahun 2009," ujarnya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved