Fakta-fakta Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi, gara-gara Terbitkan Izin Impor Gula 2015 Lalu

Kronologi Kasus Impor Gula Kasus ini bermula dari penerbitan surat izin impor Gula Kristal Mentah (GKM) sebanyak 105.000 ton pada  2015. 

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong ditahan terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus korupsi impor gula.

TTL terseret kasus korupsi impor gula yang terjadi pada 2015 lalu.

Penetapannya sebagai tersangka terkait pemberian izin yang dilakukannya sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016, sebelum ia diangkat menjadi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) hingga 2019.

Dirinya diketahui mengeluarkan izin impor gula kepada Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS.

CS juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula ini.

Baca juga: Sosok Tom Lembong Mantan Mendag Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Negara Rugi Rp 400 Miliar

Hal tersebut diungkap Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar.

"Terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu TTL yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015-2016," dalam konferensi pers yang berlangsung pada Selasa (29/10/2024) malam.

Kronologi Kasus Impor Gula Kasus ini bermula dari penerbitan surat izin impor Gula Kristal Mentah (GKM) sebanyak 105.000 ton pada  2015. 

Abdul Qohar menjelaskan, izin impor tersebut dikeluarkan berdasarkan hasil Rapat Koordinasi (Rakor) antar Kementerian pada 12 Mei 2015, yang menyimpulkan bahwa Indonesia dalam kondisi surplus gula dan tidak membutuhkan impor. 

“Namun, pada 2015, Tom Lembong sebagai Mendag memberikan izin Persetujuan Impor (PI) gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk mengolah GKM menjadi Gula Kristal Putih (GKP),” ungkap Abdul Qohar.

Qohar menambahkan, berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004, hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berhak melakukan impor GKP. 

“Berdasarkan Persetujuan Impor yang dikeluarkan oleh Tersangka TTL, dilakukan oleh PT AP dan impor GKM tersebut tidak melalui rakor dengan instansi terkait,” jelasnya. 

"Padahal dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga seharusnya diimpor adalah gula impor putih secara langsung dan yang boleh melakukan impor tersebut hanya BUMN," tambahnya. 

Abdul Qohar juga menyoroti bahwa izin impor tersebut tidak melibatkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk memastikan kebutuhan gula dalam negeri.

"Izin impor ini juga tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri," tegasnya. 

Sumber: Kompas
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved