Disikpora Cianjur Serahkan Berkas Investigasi Awal Ambruknya Bangunan SMPN 3 Tanggeung Ambruk

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur baru saja selesai melakukan investigasi awal dan kronologis ambruknya bangunan SMP

Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Kemal Setia Permana
istimewa
Bangunan SMPN 3 Tanggeung, tepatnya di Kampung Tegalpanjang, Desa Sirnajaya, Kecamatan Tanggeung, Kabupaten Cianjur ambruk. Tidak ada korban jiwa dan luka dalam kejadian tersebut, Jumat (25/10/2024) 

Helmi mejelaskan, terkait dengan sanksi pada aparatur sipil negara (ASN) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sanksi paling ringan adalah teguran lisan dan tertulis, lalu di atasnya ada penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian.

"Semua tergantung rekomendasi dari Itda dan kita tinggal melaksanakannya," kata Helmi. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved