Cara Daftar Jadi Penerima Bansos, Bisa Online atau Offline, Ada 3 Cair Bulan November 2024
Simak cara mendaftar jadi penerima bansos agar bisa mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH) hingga Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TRIBUNJABAR.ID - Simak cara mendaftar jadi penerima bantuan sosial (bansos) agar bisa mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH) hingga Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Bansos adalah bantuan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk masyarakat golongan menengah ke bawah.
Penerima bansos bisa mendapatkan beberapa program bantuan seperti PKH, BPNT, beras 10 kg, hingga bantuan pendidikan.
Lantas, seperti apa cara mendaftar jadi penerima bansos?
Agar bisa mendapatkan bansos, penerimanya harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
DTKS adalah adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan, dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
DTKS berfungsi sebagai acuan lembaga-lembaga untuk memberikan bantuan sosial, seperti PKH, sembako, PBI JK, dan sebagainya.
Dengan demikian, masyarakat yang ingin menjadi penerima bansos harus mendaftarkan diri ke DTKS terlebih dahulu.

Baca juga: 3 Bansos Cair Bulan November 2024 Lengkap Cara Cek Penerimanya, Ada PKH hingga BPNT Rp400.000
Ada dua cara untuk mendaftar DTKS agar bisa mendapatkan bansos, yaitu secara offline dan online.
1. Daftar DTKS secara offline
• Mendaftarkan diri ke desa/kelurahan melalui usulan RT/RW setempat.
• Usulan tersebut akan dibawa ke musyawarah desa atau kelurahan.
• Selanjutnya, usulan itu akan diinput ke Aplikasi SIKS-NG.
• Kemudian, Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi usulan
desa/kelurahan.
• Hasil verifikasi nantinya akan difinalisasi Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
• Selanjutnya, Kepala Daerah akan melakukan pengesahan.
2. Daftar DTKS secara online
Selain offline, masyarakat juga bisa mendaftarkan diri di DTKS dengan cara online melalui ponsel. Berikut caranya:
• Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store.
• Lalu, buka Aplikasi Cek Bansos Kemensos dan klik "Buat Akun Baru" untuk registrasi.
• Masukkan data diri sesuai kolom yang diminta, berupa Nomor KK, NIK dan nama lengkap sesuai KK serta KTP.
• Setelah itu, unggah foto KTP dan swafoto yang tengah memegang KTP.

Baca juga: Cek Daftar 5 Bansos Berlanjut di Era Prabowo-Gibran, PKH Mulai Rp225.000 hingga KIP Kuliah
• Pastikan data diisi dengan benar Kemudian lanjut klik "Buat Akun Baru".
• Cek email verifikasi dan aktivasi masuk dari Kemensos.
• Setelah proses registrasi berhasil, akses kembali layanan menu di Aplikasi Cek Bansos Kemensos, lalu klik menu "Daftar Usulan".
• Masukkan kembali data diri sesuai petunjuk yang tertulis di kolom.
• Pilih jenis bansos yang ingin didapatkan.
• Usulan masyarakat akan masuk ke sistem SIKS-NG dan diverifikasi serta divalidasi oleh Dinas Sosial.
• Hasil verifikasi dan validasi tersebut akan masuk ke dalam pengesahan Kepala Daerah.
• Pengesahan Kepala Daerah akan diunggah ke sistem SIKS-NG sebagai bahan pengolahan dan penetapan Kemensos.
Bansos Cair Bulan November 2024
Berikut daftar bansos cair bulan November 2024:
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan salah satu bansos rutin yang digelontorkan pemerintah kepada penerima manfaat dari basis data terpadu.
Pencairan PKH berlangsung dalam empat tahap selama satu tahun.
Pada bulan November 2024 ini, PKH memasuki pencairan tahap keempat.
Artinya, bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang belum menerima PKH pada bulan Oktober, kemungkinan akan mendapatkannya pada November atau Desember.
Berikut nominal bansos PKH untuk masing-masing kategori:
- Kategori Ibu Hamil/Nifas
Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun - Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun
Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun - Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat
Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun - Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat
Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun - Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat
Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun - Kategori Penyandang Disabilitas berat
Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun - Kategori Lanjut Usia
Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
BPNT merupakan bansos yang menyasar keluarga dengan kondisi sosial ekonomi 25 persen terendah di daerah pelaksanaan.
Bentuk BPNT itu adalah pemberian uang Rp200.000 per bulan yang diberikan setiap dua bulan sekali dengan total Rp400.000.
Pada bulan November 2024 ini, BPNT memasuki tahap keenam yang berarti untuk pencairan dua bulan hingga Desember.
Penyalurannya dilakukan secara bertahap pada awal hingga pertengahan bulan.
3. Program Indonesia Pintar (PIP)
Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan uang tunai untuk pendidikan.
Adanya PIP adalah upaya perluasan akses dan kesempatan belajar pada siswa maupun mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Adapun, pada November 2024 ini masih dalam jadwal pencairan PIP termin ketiga yang berlangsung hingga Desember.
Berikut rincian besaran bantuan untuk beberapa jenjang pendidikan:
Siswa SD:
• Umum: Rp450.000 per tahun
• Siswa baru dan kelas akhir: Rp225.000
Siswa SMP:
• Umum: Rp750.000 per tahun
• Siswa baru dan kelas akhir: Rp375.000
Siswa SMA/SMK:
• Umum: Rp 1.000.000 per tahun
• Siswa baru dan kelas akhir: Rp500.000
Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.
cara mendaftar jadi penerima bansos
bansos cair bulan November 2024
cara mendapatkan bansos
bantuan sosial
bansos
Program Keluarga Harapan
PKH
PiP
Program Indonesia Pintar
DTKS
Daftar 8 Bansos Cair Bulan September 2025, Ada Insentif Guru Non-ASN Rp2,1 Juta, Cek Penerimanya |
![]() |
---|
Kakak Hary Tanoe dan Staf Ahli Menteri Sosial Tersangka Korupsi Bansos Beras, Rugikan Negara Rp200 M |
![]() |
---|
Kakak Hary Tanoesoedibjo dan Staf Ahli Mensos Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Dicekal ke Luar Negeri |
![]() |
---|
Cara Daftar Jadi Penerima Bansos Agar NIK KTP Teregistrasi di DTSEN, Diperbarui 3 Bulan Sekali |
![]() |
---|
Penerima Bansos Diperbarui Tiap 3 Bulan via DTSEN, Ini Cara Cek Statusnya Lewat HP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.