Selain Uang Damai, Pengacara Sebut Supriyani Diminta Rp15 Juta oleh Oknum Jaksa Agar Tidak Ditahan

Penasehat hukum Supriyani mengatakan, oknum jaksa meminta uang Rp15 juta lewat orang ketiga, agar tidak ditahan. Sementara, pihak kejaksaan membantah.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari
Guru honorer asal Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), Supriyani setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kamis (24/10/2024). 

TRIBUNJABAR.ID - Guru honorer yang terjerat kasus dugaan penganiayaan, Supriyani diduga pernah diminta uang oleh oknum jaksa agar tidak ditahan.

Belakangan, kasus guru honorer yang berasal dari Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) itu menjadi sorotan publik.

Supriyani yang diduga melakukan pemukulan terhadap D (6), putra dari Kanit Intelkam Polsek Baito Aipda Wibowo Hasyim sempat ditahan kejaksaan.

Dia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kendari pada 16 Oktober 2024 hingga penahanannya ditangguhkan pada 22 Oktober 2024.

Selain muncul isu uang damai Rp50 juta, kini muncul juga isu adanya permintaan uang dari oknum polisi dan jaksa kepada Supriyani sebelum penahanan itu terjadi.

Hal tersebut disampaikan oleh penasehat hukum Supriyani, Andre Darmawan.

Setelah ditetapkan tersangka, kata Andre, ada oknum polisi yang meminta uang kepada Supriyani agar bisa menangguhkan penahanannya.

"Berapa, Rp2 juta, siapa yang minta, kapolsek, siapa saksinya Bu Supriyani dan Pak Desa, sudah diambil uangnya di rumahnya Pak Desa, berapa nilai uangnya Rp2 juta," tutur Andre, dikutip dari TribunnewsSultra, Selasa (29/10/2024).

Penasehat hukum Supriyani, guru honorer dituduh aniaya murid SD di Kecamatan Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara buka-bukaan mengenai adanya permintaan uang. Andre Darmawan mengatakan permintaan uang tersebut bukan hanya untuk menghentikan kasus, akan tetapi juga penangguhan penahanan.
Penasehat hukum Supriyani, guru honorer dituduh aniaya murid SD di Kecamatan Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara buka-bukaan mengenai adanya permintaan uang. Andre Darmawan mengatakan permintaan uang tersebut bukan hanya untuk menghentikan kasus, akan tetapi juga penangguhan penahanan. (TribunnewsSultra.com)

Baca juga: Pengacara Sebut Aipda Wibowo Hasyim Stres Hadapi Kasus Supriyani, soal Uang Damai Diduga Fitnah

"Uangnya Ibu Supriyani Rp1,5 juta, ditambah dengan uangnya Pak Desa Rp500 ribu," jelas Andre.

Andre melanjutkan, setelah kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Konawe, Supriyani kembali diminta sejumlah uang oleh oknum jaksa melalui perantara.

"Saat di kejaksaan ditelepon oleh orang dari perlindungan anak, katanya pihak kejaksaan meminta Rp15 juta supaya tidak ditahan," katanya.

Namun, Andre menjelaskan, Supriyani tak bisa lagi menyanggupi karena tidak memiliki uang. 

"Nah ini dari awal kita lihat seorang guru honorer dimainkan oleh jahatnya oknum aparat penegak hukum kita," katanya.

Bantahan Kejari Konawe Selatan

Sementara itu, Kapolsek Baito Ipda Muhammad Idris yang dikonfirmasi enggan menanggapi hal tersebut. 

Sedangkan, Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna membantah terkait adanya permintaan uang tersebut. 

"Tidak ada itu," katanya.

Isak tangis guru Supriyani tak terbendung saat dipaksa harus mengakui perbuatannya memukuli anak polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Hal ini disampaikan Supriyani saat ditemui di Kantor LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sultra, Selasa (22/10/2024).
Isak tangis guru Supriyani tak terbendung saat dipaksa harus mengakui perbuatannya memukuli anak polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Hal ini disampaikan Supriyani saat ditemui di Kantor LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sultra, Selasa (22/10/2024). (TribunnewsSultra/Laode Ari)

Terkait apakah mendengar informasi mengenai permintaan uang itu, Ujang mengaku pernah mendengar, tapi setelah ditelusuri, pihaknya tidak mendapatkan bukti.

"Sudah kita telusuri tidak ada itu," katanya.

Soal Uang Damai Rp50 Juta

Sebelumnya, beredar terlebih dulu mengenai adanya isu uang damai Rp50 juta di tengah kasus Supriyani.

Sejak awal, pihak Supriyani menyebut bahwa uang damai Rp50 juta tersebut disampaikan oleh Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman, saat mediasi agar pihak keluarga mau berdamai.

Baca juga: Anda Itu Penegak Hukum, Susno Duadji Sebut Aipda Wibowo Polisi Cengeng Laporkan Guru Supriyani

Sementara, Rokiman sempat mengatakan melalui video bahwa uang Rp50 juta itu muncul dari Kanit Reskrim Polsek Baito.

Namun, Rokiman membuat video lain yang mengatakan bahwa munculnya uang damai Rp50 juta itu berasal dari dirinya.

Sedangkan, pihak Aipda Wibowo Hasyim membantah pernah meminta uang damai Rp50 juta kepada Supriyani.

Kuasa hukum Aipda Wibowo Hasyim, Laode Muhram Naadu dugaan uang damai itu hanya informasi sepihak dan tidak benar sama sekali.

Aipda WH juga sudah menyampaikan soal uang damai Rp50 juta itu tidak pernah diucapkan atau diminta ke guru Supriyani.

"Kondisi Aipda WH, bersama istrinya sekarang sangat tertekan dengan isu uang Rp50 juta yang dibawa dalam kasus ini," kata Muhram, Minggu (27/10/2024), dikutip dari TribunnewsSultra.

"Itu fitnah yang sangat keji," ujar dia.

Sejak kasus ini viral, kata Muhram, Aipda Wibowo Hasyim dan keluarganya sudah jarang bersosialisasi dengan warga setempat.

"Mereka sekarang agak tertutup, bahkan mengaku pusing dan stres karena pemberitaan yang tidak berimbang," tutur Muhram

"Karena mereka sudah jadi korban terus di fitnah lagi," ungkap dia.

Muhram menjelaskan bahwa dugaan uang damai Rp50 juta itu tidak berasal dari kliennya.

Namun, uang damai tersebut diucapkan oleh kepala desa yang juga sudah diakui oleh Supriyani.

Selain itu, kasus guru Supriyani ini sampai ke kejaksaan karena tidak adanya titik temu atau kesepakatan damai.

"Uang itu bukan inisiatif keluarga korban melainkan kepala desa dan itu sudah diakui Ibu Supriyani," ujar Muhram.

Menurut Muhram, Supriyani dan suaminya justru sempat membawa amplop putih kepada Aipda Wibowo Hasyim saat mediasi.

"Jadi yang ramai Rp50 juta tidak pernah ada ucapan dari klien saya," ucap Muhram.

"Justru yang mengeluarkan amplop pada saat proses mediasi itu adalah suami Supriyani," tuturnya.

(Tribunjabar.id/Rheina) (TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved