Selain Uang Damai, Pengacara Sebut Supriyani Diminta Rp15 Juta oleh Oknum Jaksa Agar Tidak Ditahan

Penasehat hukum Supriyani mengatakan, oknum jaksa meminta uang Rp15 juta lewat orang ketiga, agar tidak ditahan. Sementara, pihak kejaksaan membantah.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari
Guru honorer asal Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), Supriyani setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kamis (24/10/2024). 

Sedangkan, Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna membantah terkait adanya permintaan uang tersebut. 

"Tidak ada itu," katanya.

Isak tangis guru Supriyani tak terbendung saat dipaksa harus mengakui perbuatannya memukuli anak polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Hal ini disampaikan Supriyani saat ditemui di Kantor LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sultra, Selasa (22/10/2024).
Isak tangis guru Supriyani tak terbendung saat dipaksa harus mengakui perbuatannya memukuli anak polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Hal ini disampaikan Supriyani saat ditemui di Kantor LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sultra, Selasa (22/10/2024). (TribunnewsSultra/Laode Ari)

Terkait apakah mendengar informasi mengenai permintaan uang itu, Ujang mengaku pernah mendengar, tapi setelah ditelusuri, pihaknya tidak mendapatkan bukti.

"Sudah kita telusuri tidak ada itu," katanya.

Soal Uang Damai Rp50 Juta

Sebelumnya, beredar terlebih dulu mengenai adanya isu uang damai Rp50 juta di tengah kasus Supriyani.

Sejak awal, pihak Supriyani menyebut bahwa uang damai Rp50 juta tersebut disampaikan oleh Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman, saat mediasi agar pihak keluarga mau berdamai.

Baca juga: Anda Itu Penegak Hukum, Susno Duadji Sebut Aipda Wibowo Polisi Cengeng Laporkan Guru Supriyani

Sementara, Rokiman sempat mengatakan melalui video bahwa uang Rp50 juta itu muncul dari Kanit Reskrim Polsek Baito.

Namun, Rokiman membuat video lain yang mengatakan bahwa munculnya uang damai Rp50 juta itu berasal dari dirinya.

Sedangkan, pihak Aipda Wibowo Hasyim membantah pernah meminta uang damai Rp50 juta kepada Supriyani.

Kuasa hukum Aipda Wibowo Hasyim, Laode Muhram Naadu dugaan uang damai itu hanya informasi sepihak dan tidak benar sama sekali.

Aipda WH juga sudah menyampaikan soal uang damai Rp50 juta itu tidak pernah diucapkan atau diminta ke guru Supriyani.

"Kondisi Aipda WH, bersama istrinya sekarang sangat tertekan dengan isu uang Rp50 juta yang dibawa dalam kasus ini," kata Muhram, Minggu (27/10/2024), dikutip dari TribunnewsSultra.

"Itu fitnah yang sangat keji," ujar dia.

Sejak kasus ini viral, kata Muhram, Aipda Wibowo Hasyim dan keluarganya sudah jarang bersosialisasi dengan warga setempat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved