Kejari Kota Bandung Berikan Restorative Justice ke Pelaku Pencuri Motor di Kiaracondong
Mata AZJ (27) berkaca-kaca dengan masker yang menutup mulut serta peci putih di kepala saat Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Januar Pribadi Hamel
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Mata AZJ (27) berkaca-kaca dengan masker yang menutup mulut serta peci putih di kepala saat Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo menyerahkan surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif.
Kejari Kota Bandung memberikan restorative justice kepada AZJ yang merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor.
Kehadiran AZJ ini didampingi Ketua RW tempatnya tinggal, yakni di Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung.
AZJ mengaku senang dan berterima kasih sekali kepada pihak Kejari Kota Bandung.
Dia bersyukur ditetapkan bebas oleh Kejaksaan sehingga bisa kembali berkumpul dengan anak dan istrinya. Anak AZJ masih berusia 8 tahun.
"Terima kasih pak Kajari, terima kasih Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Saya berjanji tak akan mengulangi perbuatan yang melawan hukum. Saya menyesal," katanya di Kejari Kota Bandung, Selasa (29/10/2024).
AZJ menuturkan perbuatan pencurian yang sempat dilakukan di wilayah Kiaracondong, Kota Bandung.
Menurutnya, saat itu gelap mata dan terhimpit ekonomi mesti membiayai anak dan istri di kampung, terlebih dia tak memiliki pekerjaan di Bandung.
"Ketika saya melihat ada motor yang ditinggal pemiliknya, maka saya gelap mata dan mencuri motor itu," katanya
AZJ pun mengaku saat kejadian sempat tertangkap massa hingga dihakimi dan bonyok pada bagian wajah. Kini, dia pun merasa bersyukur dan bersiap untuk kembali menata hidup lebih baik.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo menjelaskan kasus ini terjadi pada Jumat (16/8/2024) pukul 07.30 WIB.
AZJ ini sedang berjalan kaki di Jalan Hantap Gang Pinus, Kelurahan Babakan Surabaya, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung.
Saat berjalan itu, AZJ melihat kendaraan tersebut terparkir, dengan kondisi yang sepi di sekitar lokasi, maka AZJ timbul niat mengambil motor itu.
"Motor itu dalam kondisi tak dikunci stang. Akhirnya, AZJ mendorong motor itu sampai sejauh 30 meteran dan ketahuan oleh pemiliknya sampai diteriaki maling. Tujuannya mencuri itu untuk dijual dan uangnya guna keperluan sehari-hari atau menebus kendaraan tersangka yang sedang digadai," katanya.
Irfan menjelaskan, alasan pihaknya menyelesaikan perkara ini ialah AZJ baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut, ancaman pidananya kurang dari lima tahun, dan barang buktinya sudah dikembalikan ke pemiliknya.
"Terpenting, ialah AZJ dengan si pemilik itu tercapai kesepakatan perdamaian pada Senin (14/10/2024) di ruang restorative justice Kejari Kota Bandung, serta masyarakat pun merespon positif," ujar Irfan.(*)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI
Air Mata dan Permohonan Maaf Warnai Islah Kasus Bullying di Madrasah Negeri Purwakarta |
![]() |
---|
Rute Angkot Feeder Metro Jabar Trans di Kota Bandung, Gratis sampai 8 Oktober 2025, Cek Caranya |
![]() |
---|
Dua Rumah Terbakar di Sekejati Buahbatu Bandung, Asap Terlihat dari Flyover Kiaracondong |
![]() |
---|
Dua Rumah Hancur di Bandung Akibat Ledakan Gas 3 Kg |
![]() |
---|
Dentuman Keras Hancurkan Rumah di Kiaraconcong, Penjual dan Pembeli Gas 3 Kg Alami Luka Bakar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.