Kejari Kota Bandung Berikan Restorative Justice ke Pelaku Pencuri Motor di Kiaracondong
Mata AZJ (27) berkaca-kaca dengan masker yang menutup mulut serta peci putih di kepala saat Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama
Mata AZJ (27) berkaca-kaca dengan masker yang menutup mulut serta peci putih di kepala saat Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo menyerahkan surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif. Kejari Kota Bandung memberikan restorative justice kepada AZJ yang merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor.
Irfan menjelaskan, alasan pihaknya menyelesaikan perkara ini ialah AZJ baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut, ancaman pidananya kurang dari lima tahun, dan barang buktinya sudah dikembalikan ke pemiliknya.
"Terpenting, ialah AZJ dengan si pemilik itu tercapai kesepakatan perdamaian pada Senin (14/10/2024) di ruang restorative justice Kejari Kota Bandung, serta masyarakat pun merespon positif," ujar Irfan.(*)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Dentuman Keras Hancurkan Rumah di Kiaraconcong, Penjual dan Pembeli Gas 3 Kg Alami Luka Bakar |
![]() |
---|
Sopir Mengalami Microsleep, Brio Hitam Tabrak Bus Pariwisata di Flyover Kiaracondong Bandung |
![]() |
---|
Ada Pelajar SMP Jadi Tersangka Penjarahan Rumah Uya Kuya, KPAI Sarankan Bisa Restorative Justice |
![]() |
---|
Ibu-ibu Tukang Parkir Jarah Rumahnya, Uya Kuya Prihatin Minta Tak Diproses Hukum Ungkap Kondisi Pilu |
![]() |
---|
PKL di Pasar Kaget Kiaracondong Ditertibkan, Gerobak Langsung Diangkut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.