Kejari Kota Bandung Berikan Restorative Justice ke Pelaku Pencuri Motor di Kiaracondong

Mata AZJ (27) berkaca-kaca dengan masker yang menutup mulut serta peci putih di kepala saat Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo.

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama
Mata AZJ (27) berkaca-kaca dengan masker yang menutup mulut serta peci putih di kepala saat Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo menyerahkan surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif. Kejari Kota Bandung memberikan restorative justice kepada AZJ yang merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor. 

Irfan menjelaskan, alasan pihaknya menyelesaikan perkara ini ialah AZJ baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut, ancaman pidananya kurang dari lima tahun, dan barang buktinya sudah dikembalikan ke pemiliknya. 

"Terpenting, ialah AZJ dengan si pemilik itu tercapai kesepakatan perdamaian pada Senin (14/10/2024) di ruang restorative justice Kejari Kota Bandung, serta masyarakat pun merespon positif," ujar Irfan.(*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved