Gugatan Terhadap KPU Cianjur Ditolak, Wahyu-Ramzi Harus Membayar Biaya Perkara Rp 360.000
PTUN Bandung memutuskan tak menerima gugatan tersebut dan menghukum penggugat untuk menanggung biaya perkara sebesar Rp 360.000.
Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
Laporan Kontributor Tribunajabar Kabupaten Cianjur Fauzi Noviandi.
TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Gugatan pasangan calon bupati nomor 2 Wahyu-Ramzi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, yang memperkarakan surat penetapan paslon dalam Pilkada Cianjur, tidak diterima oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Penggugat justru dihukum membayar biaya perkara.
Seperti diketahui penggugat pada tanggal 7 Oktober 2024, telah mendaftarkan gugatan KPU Cianjur pada Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung tanggal 8 Oktober 2024, dengan Register Perkara Nomor 145/PEN-DIS/2024/PTUN.Bdg.
Lalu PTUN Bandung memutuskan tak menerima gugatan tersebut dan menghukum penggugat untuk menanggung biaya perkara sebesar Rp 360.000. Keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat permusyawaratan pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 oleh Dr. Hari Haetomo Setyo Nugrohi, S.H., M.H selaku Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.
Penetapan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum secara elektronik (eCourt) pada hari itu juga oleh Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung tersebut dengan dibantu oleh Suhendr, S.H., M.H selaku Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung serta dihadiri secara elektronik oleh Kuasa Hukum Para Penggugat dan Tergugat melalui Sistem Informasi Pengadilan.
Ketua KPU Cianjur Muchamad Ridwan mengatakan pihaknya tetap akan berada di rel jalur tahapan Pilkada yang saat ini sedang berlangsung.
"Jadi kami tetap melanjutkan sesuai tahapan Pilkada Kabupaten Cianjur yang sedang berlangsung," ujar Ridwan melalui sambungan telepon, Selasa (29/10/2024).
Sementara itu Komisioner Divisi Hukum KPU Kabupaten Cianjur, Misbahudin, mengatakan pihaknya juga sesuai arahan dan tahapan yang saat ini sedang berlangsung.
"Kalau soal langkah, kita saat ini masih menunggu apakah penggugat masih akan melanjutkan perkaranya atau tidak," katanya.
Ia mengatakan, tahapan Pilkada Kabupaten Cianjur saat ini terus berjalan.
"Tahapan terus berjalan, karena untuk soal logistik, kampanye, sosialisasi dan DPTB itu terus berjalan. Sudah ada masing-masing PIC dari komisioner," ujar Misbahudin.
Sementara itu Kuasa Hukum BHSI Deden Muharam mengatakan, Paslon nomor 1 sempat melakukan intervensi hukum terkait perkara gugatan Paslon nomor 2 ke KPU Cianjur.
"Alhamdulilah PTUN tak menerima gugatan tersebut, pada dasarnya kami siap mengawal dan menghadapi permasalahan hukum yang menimpa klien kami," ujar Oden.
Bertemu di Ruang Tunggu Sidang, Vadel Badjideh dan Nikita Mirzani Tak Saling Sapa |
![]() |
---|
Sidang Galian C Ilegal di Subang yang Jadi Sorotan, KDM Hadirkan Saksi dari PT Global Niaga Mandiri |
![]() |
---|
Pengadilan Tinggi Bandung Tolak Banding Pihak PT Natatex Prima, Kuatkan Vonis PN Sumedang |
![]() |
---|
Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik, Pengadilan Tinggi Bandung Buka Ruang Terbuka Media |
![]() |
---|
Dokter Residen Cabul Priguna Anugerah Pratama Jalani Sidang Perdana, Segini Ancaman Hukumannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.