Rapat Dengar Pendapat di DPR, Kapolda NTT Ungkap Nasib Rudy Soik
Menurutnya, hakim komisi kode etik sudah menyatakan akan memutuskan PTDH terhadap Ipda Rudy Soik.
Kuasa hukum Rudy Soik, Ferdy berharap pada pertemuan ini dapat menganulir putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kliennya.
"Kita sesuaikan dengan situasi yang ada di sini. Yang pasti sesuai dengan PTDH harapannya putusan PTDH tersebut dibatalkan," kata Ferdy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).
Untuk Informasi, Ipda Rudy Soik dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polda NTT.
Sidang PTDH Rudy Soik digelar di ruangan Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri, Jumat (11/10/2024).
Isu yang berkembang, Ipda Rudy Soik dipecat lantaran mengungkap perkara mafia bahan bakar minyak (BBM).
Ipda Rudy Soik dinilai melakukan pelanggaran kode etik prosedur penyelidikan.
Ia diduga memasang garis polisi pada drum dan jerigen kosong di dua lokasi berbeda.
Ipda Rudy dinilai tidak profesional dalam melakukan penyelidikan BBM bersubsidi.
Ipda Rudi dan anggota tidak melibatkan unit terkait dan tidak memenuhi standar prosedur operasional. (*)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
Menteri Purbaya Pecat 26 Pegawai Pajak, 13 Kasus Tunggu Giliran, DPR Dukung Bersih-bersih |
![]() |
---|
Apresiasi Polres Majalengka Tanam Jagung Serentak, Anggota DPR Farah Puteri: Dukung Ketahanan Pangan |
![]() |
---|
Nasib Mantan Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong Dipecat Ulsan HD setelah Dua Bulan Melatih |
![]() |
---|
Sempat Diremehkan, Anak Penjual Kerupuk hingga Kue Kini Raih Beasiswa Sepak Bola ke Negeri Ronaldo |
![]() |
---|
Nasib Eko Patrio Usai Dinonaktif di DPR Kembali Geluti Pekerjaan Lama? Sapa Warga Diserbu Ibu-ibu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.