Fakta Guru Supriyani, Diduga Pukul Siswa yang Anak Polisi, Polda Sultra: Ada Pelanggaran Prosedur
Selain itu, Unifah berharap guru Supriyani tidak mendapatkan catatan dari pihak kepolisian.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Penangguhan penahanan guru SD berstatus honorer Supriyani dari Kecamatan Baito, Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara, diterima Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, pada Selasa (22/10/2024) lalu.
Guru honorer bernama Supriyani itu diketahui ditahan atas kasus dugaan penganiayaan terhadap murid anak polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasus Supriyani ini menyita perhatian publik karena dia diduga memukul anak Kanit Intelkam Polsek Baito Aipda Wibowo Hasyim, yang berinisial D (6).
Namun, terdapat sejumlah kejanggalan dalam kasus tersebut sehingga banyak yang meragukan bahwa Supriyani benar-benar melakukan penganiayaan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Unifah Rosyidi, meminta agar Supriyani dibebaskan dari seluruh tuntutan hukum.
Menurut Unifah, terdapat sejumlah alasan pembebasan Supriyani dari tuntutan hukum.
Baca juga: Sosok Supriyani, 16 Tahun Jadi Guru Honorer di Konawe Selatan, Gagal Ikut CPNS 2024 karena Ditahan
"PGRI meminta agar yang bersangkutan dibebaskan dari segala tuntutan hukum mengingat sebagai guru saat menjalankan profesinya tidak akan berniat menganiaya atau menyakiti anak didiknya dan guru Supriyani sedang mengikuti proses seleksi PPPK untuk masa depannya," ujar Unifah melalui keterangan tertulis, Rabu (23/10/2024).
Unifah berharap pihak kepolisian mampu menerapkan restorative justice jika ada masalah hukum yang melibatkan guru.

Pihak kepolisian, menurut Unifah, dapat berkoordinasi dengan PGRI jika terdapat kasus yang melibatkan guru.
"Di kemudian hari apabila terdapat tindakan guru yang dianggap melanggar hukum, maka mohon aparat kepolisian terkait dapat melakukan upaya penyelesaian restorative justice dan berkoordinasi dengan PGRI setempat dalam penegakan kode etik guru sesuai MOU Polri dengan PGRI tentang Perlindungan Hukum bagi Profesi Guru," jelas Unifah.
Selain itu, Unifah berharap guru Supriyani tidak mendapatkan catatan dari pihak kepolisian.
Hal ini mengingat Supriyani yang sedang menjalani tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Mengingat yang bersangkutan sedang menjalani tes PPPK dan Pendidikan Profesi Guru, maka PGRI memohon agar guru Supriyani dapat mengikuti proses tersebut tanpa ada catatan dari pihak kepolisian," ucap Unifah.
Sejak kasus ini terungkap ke publik, Unifah mengungkapkan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PB PGRI, Pengurus PGRI Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Pengurus PGRI Kabupaten Konawe Selatan telah mengunjungi Supriyani di Lapas.
Langkah ini untuk menelusuri kasus tersebut dan berkoordinasi dengan aparat hukum terkait untuk menangguhkan penahanan terhadap ibu Supriyani.
"Kami percaya akan penegakan hukum secara profesional yang dilakukan oleh kepolisian, karena itu apabila ada oknum aparat yang melakukan upaya di luar kepatutan, kami mohon agar yang bersangkutan dapat ditindak sesuai peraturan yang berlaku," pungkasnya.
Dikutip dari Tribun Sultra, Lapas Perempuan Kelas III Kendari telah mengeluarkan Supriyani untuk mengikuti sidang di Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel.
Awal Mula Diduga Pukul Siswa Anak Polisi
Guru honorer bernama Supriyani yang ditahan atas kasus dugaan penganiayaan terhadap murid anak polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengungkap terkait adanya dugaan uang damai.
Belakangan, kasus Supriyani menyita perhatian publik karena dirinya diduga memukul anak Kanit Intelkam Polsek Baito Aipda Wibowo Hasyim, yang berinisial D (6).
Namun, terdapat sejumlah kejanggalan dalam kasus tersebut sehingga banyak yang meragukan bahwa Supriyani benar-benar melakukan penganiayaan.
Kini, Supriyani sudah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kendari pada Selasa (22/10/2024).
Guru honorer yang mengajar di SD itu bisa keluar setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Andoolo.
Setelah keluar dari lapas, Supriyani pun mengungkap kejanggalan-kejanggalan kasus yang dia alami.
Termasuk, mengenai dugaan adanya permintaan uang damai Rp50 juta.
Belakangan, Supriyani mengungkap bahwa uang damai tersebut diminta keluarga korban melalui kepala desa saat mediasi.
"Pak desa yang tadinya menawarkan ke orang tua murid tapi orang tuanya tidak mau kalau di bawah Rp50 juta, dia minta siapnya Rp50 juta," ungkap Supriyani, Selasa, dikutip dari TribunnewsSultra.
Dirinya tidak menyangka akan terlibat kasus dugaan penganiayaan. Terlebih, Supriyani dikenal baik dengan orang tua murid tersebut.
"Memang tidak ada hubungan keluarga, tapi saya baru kenal dengan orang tua siswa ini," ujar Supriyani.
Pengakuan Aipda Wibowo Hasyim
Sementara itu, Aipda Wibowo Hasyim sempat buka suara mengenai adanya dugaan uang damai tersebut.
Dia membantah bahwa pihaknya pernah meminta uang damai Rp50 juta kepada Supriyani.
"Kalau terkait permintaan uang yang besarannya seperti itu pak (Rp50 juta) tidak pernah kami meminta," kata Aipda Wibowo Hasyim, Selasa, dikutip dari TribunnewsSultra.
"Sekali lagi kami sampaikan kami tidak pernah meminta," ujarnya lagi.
Aipda Wibowo Hasyim menjelaskan, dalam upaya mediasi yang dilakukan, Supriyani pertama kali datang bersama kepala sekolah dan mengakui perbuatannya.
"Kami sampaikan bahwa beri kami waktu untuk untuk mendiskusikan ini beri istri saya waktu untuk berfikir," jelasnya.
"Begitu pula saat mediasi kedua yang didampingi Kepala Desa Wonua Raya, jawaban masih sama," ujarnya.
Polda Sultra Selidiki
Polda Sultra kini menurunkan tim untuk mengusut adanya dugaan pelanggaran prosedur penanganan kasus Supriyani di Konawe Selatan.
Wakapolda Sultra, Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana mengatakan pihaknya sudah membentuk tim internal.
Dugaan adanya permintaan uang damai Rp50 juta dari orang tua korban yang merupakan anggota Polri kepada Supriyani juga menjadi perhatian.
"Soal isu-isu lain (dugaan pelanggaran prosedur), masih kami dalami," kata Amur, Selasa (22/10/2024), dikutip dari TribunenwsSultra.
"Kami dari Polda Sultra sudah menurunkan tim untuk mencari pembuktian terhadap isu-isu yang beredar," ujarnya lagi.
Selain itu, pihaknya juga menyorot adanya pelanggaran prosedur lain seperti pengambilan barang bukti sapu ijuk yang diduga dilakukan oleh orangtua murid, bukan penyidik.
"Itu juga masih kita dalami semua. Tetapi, yang pasti dalam berkas perkara, semua sudah kami sampaikan kepada pihak kejaksaan, pembuktian secara materil juga dinilai sudah cukup oleh kejaksaan, nanti di pengadilan itu bisa dikupas lagi," jelasnya.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan kita ketahui hasilnya dan akan kita sampaikan kepada masyarakat," pungkasnya.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan duduk perkara yang dijelaskan Polsek Baito, peristiwa dugaan penganiayaan ini terjadi di SDN 4 Baito pada Rabu (24/4/2024).
Awalnya, Kamis (25/4/2024) ibu korban berinisial N yang pertama kali mengetahui bahwa anaknya mengalami luka-luka.
Kepada ibunya, sang anak menjawab bahwa luka tersebut akibat jatuh dengan ayahnya Aipda WH di sawah.
Keesokan harinya, Jumat (26/4/2024), ayah korban yang memandikan korban ketika hendak salat Jumat mengetahui adanya luka pada korban dari N.
Aipda WH yang terkejut langsung menanyakan luka itu kepada korban.
Korban pun menjawab, dirinya dipukul oleh Supriyani di sekolah pada Rabu sebelumnya.
Kemudian, ayah dan ibu korban pun bertanya kepada saksi I dan A yang menurut korban, melihat peristiwa pemukulan tersebut.
Berdasarkan keterangan saksi, Supriyani memukul korban menggunakan sapu ijuk di dalam kelas.
Sementara itu, dari pihak Supriyani membantah seluruh dugaan kronologi kejadian adanya penganiayaan itu.
Pasalnya, berdasarkan pengakuan Supriyani, dia sedang mengajar di kelas 1B.
Sementara, korban berada di kelas 1A.
Lalu berdasarkan keterangan para guru, pukul 10.00 Wita di hari kejadian, murid-murid sudah pulang dari sekolah.
Keterangan guru juga menyebutkan bahwa luka pada paha korban seperti luka melepuh dan bukan luka bekas pukul.(*)
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
Bak Langit dan Bumi, Gaji Guru Honorer di Purwakarta Rp 400 Ribu, DPRD Kantongi Hampir Rp 40 juta |
![]() |
---|
Guru Honorer di Depok Nekat Buka Praktik Jual Beli Bangku SMP Negeri, Begini Nasib Kariernya |
![]() |
---|
LINK dan Cara Cek Penerima BSU 2025 Rp600 Ribu untuk Guru Honorer, Siap-siap Cair Bulan Juli |
![]() |
---|
3 Cara Cek Nama Guru Honorer Penerima BSU Rp 600 Ribu Pakai NIK KTP, Cair Pertengahan Juli 2025 |
![]() |
---|
Jadwal Pencairan BSU Rp 600 Ribu untuk Guru Honorer Resmi dari Kementerian Agama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.