Anggota DPRD Bandung Iman Lestariyono: Implementasi Perda Penanggulangan Kemiskinan Belum Maksimal

Anggota DPRD Kota Bandung H.Iman Lestariyono, S.Si menilai,  Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penanggulangan kemiskinan sudah diimplementasikan

Penulis: Tiah SM | Editor: Siti Fatimah
istimewa
Anggota DPRD Kota Bandung H.Iman Lestariyono, S.Si 

Laporan Wartawan TribunJabar.id Tiah SM

TRIBUNJABAR.ID , BANDUNG - Anggota DPRD Kota Bandung H.Iman Lestariyono, S.Si menilai,  Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penanggulangan kemiskinan sudah diimplementasikan, tapi belum maksimal.

“Saya mengapresiasi Pemkot Bandung dan jajarannya, yang sudah mengimplementasikan perda penanggulangan kemiskinan. Namun memang banyak kendala dalam implementasinya,” ujar Iman.

Beberapa  kendala yang dihadapi di antaranya, pemenuhan kebutuhan infrastruktur, seperti pemenuhan kebutuhan hunian.

Untuk hunian, menurut Iman, Pemkot Bandung memenuhi dengan adanya pembangunan rumah deret, selain itu, ada juga bantuan untuk rumah tidak layak huni (rutilahu) . 

Selain itu, ada juga pemenuhan kebutuhan septiktank komunal, yang sudah diupayakan untuk dipenuhi kebutuhannya.

“Namun, untuk pemenuhan kebutuhan septiktank komunal di beberapa wilayah terkendala lahan. Di mana tidak tersedia lahan untuk membuat septiktank. Sehingga target nol ODF masih belum tercapai,” terangnya.

Pembangunan septkitank  di kawasan padat penduduk dan kawasan kumuh yang kebetulan lokasinya di dekat sungai, warga tidak akan memilih untuk membuat septiktank, tapi langsung membuang kotoran ke sungai.

“Tapi memang tidak semua warga seperti itu, hanya masih ada memilih buang kotoran ke sungai,” tambahnya. 

Selain itu, ada juga pemenuhan air bersih yang sudah dipenuhi secara pipanisasi.

Namun sulit untuk memenuhi kebutuhan air baku, meskipun memang sudah ada kerjasama dengan wilayah lain, dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU), namun itu masih dalam proses.

“Kota Bandung tidak punya sumber air baku. Sehingga untuk memenuhi kebutuhan air baku membutuhkan waktu dan dana yang tidak sedkit,” jelasnya.

Untuk rumah tidak layak huni  sekarang sudah ada penambahan kuota, Iman mencontohkan misalnya dari kuota yang dimiliki dinas terkait yang sebelumnya hanya sekitar 10 warga per kelurahan.

Sekarang, lewat aspirasi dewan bisa ditambah jdi 15 unit rumah per kelurahan. 

“Walaupun untuk besaran bantuan memang tidak bisa ditambah. Untuk membeli bahan bangunan disediakan anggaran Rp20 juta, sementara untuk ongkos kerja Rp5 juta, itu sudah aturannya dari pusat,” tuturnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved