Kajari Purwakarta Ingatkan Perangkat Desa dan Masyarakat soal Modus Penipuan yang Catut Jaksa

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta, Martha Parulina Berliana, meminta perangkat desa dan masyarakat pada umumnya untuk selalu waspada.

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Giri
Tribun Jabar/Deanza Falevi
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta, Martha Parulina Berliana (tengah, belakang). 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta, Martha Parulina Berliana, meminta perangkat desa dan masyarakat pada umumnya untuk selalu waspada.

Kewaspadaan itu berkaitan dengan tindak pidana penipuan yang mencatut nama jaksa maupun pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta untuk tujuan tertentu.

Hal tersebut menanggapi adanya sejumlah perangkat desa yang mengaku pernah dihubungi orang yang mengaku jaksa dan meminta sesuatu.

Jika permintaan yang diinginkan tidak dipenuhi, penelepon mengancam akan melakukan pemeriksaan terkait dugaan korupsi.

"Jika ada orang yang menghubungi mengaku sebagai jaksa di Kejari Purwakarta dan meminta sesuatu, langsung saja menghubungi saya. Bapak Ibu kan sudah ada nomor handphone saya," kata Martha saat kegiatan Jaksa Garda Desa di Aula Pemerintah Desa Cipinang, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (22/10/2024).

Baca juga: Waspada! Modus Penipuan Pria Mencoba Perdaya Agen Tarik Tunai di Bogor, Trik Licik Pelaku Terbongkar

Martha mengaku sengaja memberikan nomor handphone agar para perangkat desa bisa berkomunikasi langsung.

Pada kesempatan itu, Martha juga menjelaskan tentang program Jaksa Garda Desa.

Jaksa Garda Desa merupakan upaya preventif untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran di pemerintahan desa.

Melalui Jaksa Garda Desa, kata Martha, kejaksaan bisa menjadi pendamping, terkait dengan penyelenggaraan program-program di desa.

"Pendampingan yang kami berikan tidak berbayar," tegas Martha.

Baca juga: Beraksi dari Cianjur, Purwakarta, sampai Cimahi, Ini Perlakuan Begal Sadis kepada Pengendara Motor

Martha berkomitmen memaksimalkan pelaksanaan Jaksa Garda Desa sebab saat ini masih terdapat kurangnya kesadaran dan pemahaman hukum dari masyarakar dan perangkat desa.

Melalui Program Jaksa Garda Desa diharapkan bisa membangun komunikasi kembali dengan para perangkat desa supaya terjalin sinergitas yang baik sehingga bisa melaksanakan kegiatan pemerintahan desa secara baik.

"Pak Jaksa Agung tidak ingin karena ketidaktahuan, perangkat desa masuk penjara. Oleh karenanya, kami kejaksaan seluruh Indonesia melalui Jaksa Garda Desa ditugaskan memberikan materi-materi terkait pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dana desa sehingga terhindar dari perkara koruptif," ujar Martha. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved