Kajari Purwakarta Ingatkan Perangkat Desa dan Masyarakat soal Modus Penipuan yang Catut Jaksa
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta, Martha Parulina Berliana, meminta perangkat desa dan masyarakat pada umumnya untuk selalu waspada.
Penulis: Deanza Falevi | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta, Martha Parulina Berliana, meminta perangkat desa dan masyarakat pada umumnya untuk selalu waspada.
Kewaspadaan itu berkaitan dengan tindak pidana penipuan yang mencatut nama jaksa maupun pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta untuk tujuan tertentu.
Hal tersebut menanggapi adanya sejumlah perangkat desa yang mengaku pernah dihubungi orang yang mengaku jaksa dan meminta sesuatu.
Jika permintaan yang diinginkan tidak dipenuhi, penelepon mengancam akan melakukan pemeriksaan terkait dugaan korupsi.
"Jika ada orang yang menghubungi mengaku sebagai jaksa di Kejari Purwakarta dan meminta sesuatu, langsung saja menghubungi saya. Bapak Ibu kan sudah ada nomor handphone saya," kata Martha saat kegiatan Jaksa Garda Desa di Aula Pemerintah Desa Cipinang, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (22/10/2024).
Baca juga: Waspada! Modus Penipuan Pria Mencoba Perdaya Agen Tarik Tunai di Bogor, Trik Licik Pelaku Terbongkar
Martha mengaku sengaja memberikan nomor handphone agar para perangkat desa bisa berkomunikasi langsung.
Pada kesempatan itu, Martha juga menjelaskan tentang program Jaksa Garda Desa.
Jaksa Garda Desa merupakan upaya preventif untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran di pemerintahan desa.
Melalui Jaksa Garda Desa, kata Martha, kejaksaan bisa menjadi pendamping, terkait dengan penyelenggaraan program-program di desa.
"Pendampingan yang kami berikan tidak berbayar," tegas Martha.
Baca juga: Beraksi dari Cianjur, Purwakarta, sampai Cimahi, Ini Perlakuan Begal Sadis kepada Pengendara Motor
Martha berkomitmen memaksimalkan pelaksanaan Jaksa Garda Desa sebab saat ini masih terdapat kurangnya kesadaran dan pemahaman hukum dari masyarakar dan perangkat desa.
Melalui Program Jaksa Garda Desa diharapkan bisa membangun komunikasi kembali dengan para perangkat desa supaya terjalin sinergitas yang baik sehingga bisa melaksanakan kegiatan pemerintahan desa secara baik.
"Pak Jaksa Agung tidak ingin karena ketidaktahuan, perangkat desa masuk penjara. Oleh karenanya, kami kejaksaan seluruh Indonesia melalui Jaksa Garda Desa ditugaskan memberikan materi-materi terkait pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dana desa sehingga terhindar dari perkara koruptif," ujar Martha. (*)
20 Kios Oleh-oleh di Bungursari Purwakarta Hangus Terbakar, Satu Pedagang Alami Luka Bakar |
![]() |
---|
Kios Oleh-oleh yang Terbakar di Purwakarta Akan Ditata Ulang, Om Zein: Dibangun Gaya Julang Ngapak |
![]() |
---|
20 Kios Oleh-oleh Bungursari Hangus, Pemkab Purwakarta Siapkan Rehabilitasi Total |
![]() |
---|
Kios Oleh-oleh Bungursari Hangus Terbakar, Pemkab Purwakarta Siapkan Rehabilitasi Total |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Kebakaran Hebat di Purwakarta, Puluhan Kios Oleh-oleh Khas Priangan Hangus Terbakar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.