Kamis, 16 April 2026

Pilkada Bandung Barat

Buruh KBB Geruduk Kantor Bawaslu, Desak Keluarkan Surat Edaran Libur Kerja Saat Hari H Pilkada 2024

Mereka mendesak Bawaslu untuk mengeluarkan edaran kepada perusahaan terkait regulasi kerja di hari H pencoblosan Pilkada 2024.

Tribun Jabar/ Rahmat Kurniawan
Puluhan buruh berunjuk rasa ke Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung Barat (KBB), Selasa (22/10/2024). Mereka mendesak Bawaslu untuk mengeluarkan edaran kepada perusahaan terkait regulasi kerja di hari H pencoblosan Pilkada 2024. 

Laporan kontributor Tribunjabar.id Rahmat Kurniawan

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Puluhan buruh berunjuk rasa ke Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung Barat (KBB), Selasa (22/10/2024).

Mereka mendesak Bawaslu untuk mengeluarkan edaran kepada perusahaan terkait regulasi kerja di hari H pencoblosan Pilkada 2024.

Ketua Koordinator Koalisi 6 Serikat Buruh dan Pekerja KBB, Dede Rahmat, mengatakan bahwa banyak perusahaan yang tidak memberikan libur kepada buruh saat hari pencoblosan yang ditetapkan sebagai libur nasional.

"Hari ini kita melakukan unjuk rasa tentang kekhawatiran para pekerja atas banyaknya oknum perusahaan yang tetap memperkerjakan pekerja di hari pemilihan," kata Dede di Kantor Bawaslu KBB.

Baca juga: Sudah Pelajari Visi Misi, Relawan Pendopo Komitmen Dukung Dandan Riza Wardana di Pilwakot Bandung

Dede mendesak Bawaslu KBB untuk membuat regulasi agar perusahaan tidak bersikap semena-mena terhadap para buruh dengan memaksa buruh untuk tetap bekerja di hari Pilkada 2024.

"Kita mendesak Bawaslu membuat regulasi atau aturan atau surat edaran untuk pengusaha agar meliburkan di hari pemilihan, kalau dipaksa untuk bekerja perusahaan wajib memberikan upah lembur," ungkapnya.

Dede menegaskan bahwa, aturan terkait kompensasi yang harus dibayar perusahaan kepada buruh yang bekerja di hari pencoblosan telah diatur dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilu dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Dimana pekerja atau buruh yang bekerja pada tanggal pemungutan suara berhak atas upah kerja lembur dan hak lainnya.

"Sehingga perusahaan wajib memberikan upah lembur," katanya. (*) 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved