Sandra Dewi Diduga Ikut Tampung Uang Hasil Kejahatan Harvey Moeis, Akui Ada Uang Masuk Rp 3,1 M

Seperti diketahui dalam perkara ini Sandra Dewi diduga turut menampung uang hasil tindak kejahatan yang dilakukan oleh suaminya.

Editor: Ravianto
Fahmi Ramadhan/tribunnews
Artis Sandra Dewi Saat hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/10/2024) - Fahmi Ramadhan 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA -  Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), kembali memanggil Sandra Dewi, istri terdakwa Harvey Moeis ke Persidangan 

Pemanggilan Sandra Dewi itu guna membantu JPU memperjelas aset-aset milik Harvey Moeis, yang diduga dimiliki dari hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas kasus dugaan korupsi PT Timah yang merugikan negara, mencapai Rp 300 triliun.

JPU menanyakan aliran dana sebesar Rp 3 Miliar 150 juta yang dikirimkan ke rekening Sandra Dewi, dari tabungan PT Quantum Skyline Exchange milik Helena Lim.

Fakta itu terungkap ketika Jaksa bertanya pada Sandra apakah PT Quantum pernah berhutang pada dirinya lantaran terdapat transferan uang senilai Rp 3,1 Miliar ke rekening milik istri Harvey Moeis tersebut.

Sandra yang hadir sebagai saksi mengakui ada uang yang masuk ke rekeningnya dalam jumlah tersebut.

Hanya saja kata dia uang itu merupakan kiriman dari Harvey untuk pelunasan rumah di Pakubuwono pada tahun 2019.

Adapun dalam sidang kali ini Sandra kembali hadir sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi timah yang menjerat Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/10/2024).

"Ada gak PT Quantum berhutang pada saudara?," tanya Jaksa.

"Tidak," jawab Sandra.

"Apakah saudara pernah menerima transfer uang total Rp 3.150.000.000?," tanya Jaksa lagi.

"Itu untuk pelunasan rumah, pernah," sahut Sandra.

"Dari siapa?" tanya Jaksa.

"Suami saya," ungkap Sandra.

Kemudian Ketua Majelis Halim Eko Aryanto yang mendengar pertanyaan itu meminta Jaksa agar langsung membuktikan adanya transferan uang tersebut.

Jaksa pun menyampaikan berdasarkan alat bukti di berita acara bahwa uang yang diterima Sandra Dewi merupakan transferan dari PT Quantum Skyline Exchange milik Helena Lim.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved