Berita Viral

Viral Emak-emak Hancurkan Jalan yang Dicor, Klaim Tanah Miliknya Dibangun Tanpa Izin, Ini Kata Kades

Sebuah video menunjukkan aksi emak-emak yang menghancurkan jalan yang dicor, viral di media sosial.

|
Kolase Tribun Jabar/IG @medsos_rame
Sebuah video menunjukkan aksi emak-emak yang menghancurkan jalan yang dicor, viral di media sosia. 

TRIBUNJABAR.ID - Sebuah video menunjukkan aksi emak-emak yang menghancurkan jalan yang dicor, viral di media sosial.

Video itu banyak diunggah oleh akun media sosial, salah satunya Instagram @medsos_rame, Kamis (17/10/2024).

Keterangan unggahan itu menyebutkan bahwa aksi emak-emak itu didasari kekesalan karena tanahnya dibangun tanpa izin.

"Tidak terima tanah nya dibangun jalan tanpa izin, warga Muara Karang Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang hancurkan jalan cor-coran," bunyi keterangan unggahan tersebut, dikutip Tribunjabar.id, Jumat (18/10/2024).

Dalam video itu menunjukkan seorang emak-emak sedang menghancurkan jalan setapak menggunakan palu godam dan linggis.

Diketahui, video itu direkam di jalan setapak dekat persawahan dan perkebunan yang ada di Desa Muara Karang, Keamatan Pendopo, Empat Lawang, Sumatera Selatan.

Baca juga: Viral Wisatawan Dihalangi Sekelompok Pemuda saat Main Jetski di Danau Toba, Dibentak hingga Disembur

Emak-emak yang ada dalam video viral itu bernama Wati yang juga merupakan warga Desa Muara Karang.

Dalam video, Wati berkata dalam bahasa Lintang "Ini tanah milik saya bukan milik bersama, mereka tidak pernah izin kepada saya, ini tanah milik saya, bukan hak bersama. Saya tidak senang jalan ini dibangun di atas tanah saya tanpa izin.” katanya.

Sebut pihak desa tidak izin

Belakangan terungkap penyebab Wati menghancurkan jalan setapak itu karena menurutnya pihak desa tidak melakukan izin terlebih dulu sebelum membangun jalan setapak tersebut.

“Memang jalan lama, bangun jalan tidak pamitan dengan kami, Kades pas saya tegur kenapa kamu bangun jalan tidak pamit dengan aku, kata Kades jalan sudah lama, itulah kenapa dia bangun jalan di sana. Saya tidak senang seharusnya izin atau pamit dulu dengan yang berhak, kata istri Kades itu Rena hancurkan, nah itulah kenapa saya hancurkan bangunan jalan tersebut," katanya kepada wartawan di Empat Lawang, dikutip dari Tribun Sumsel.

Penjelasan Kepala Desa

Kepala Desa Muara Karang, Taufik menyampaikan bahwa tanah yang dibangun jalan setapak itu memang jalan umum dari zaman dulu bahkan sebelum Wati lahir sudah jalan umum masyarakat.

"Itu tanah masih atas nama milik bersama keluarganya yang lain tidak ada yang mempermasalahkan malah yang lain mengatakan itu wakaf dari bapak ibu mereka, tidak masalah di bangun jalan malah keluarganya senang," ujar Taufik saat dihubungi wartawan di Empat Lawang.

Baca juga: Sopir Truk Proyek Pembangunan Tol Patimban yang Tabrak 6 Kendaraan Jadi Tersangka

Taufik juga menyebut tanah itu bukan milik pribadi dan sudah sejak dulu tanah itu menjadi jalan.

“Bedanya dulu jalan tanah sekarang di semen, kalau memang perlu dikonfirmasi silakan tanya masyarakat di desa yang umurnya sudah tua yang lebih setengah abad," ujarnya.

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved