Kecelakaan Maut di Subang

Buntut Kecelakaan Maut di Subang, Kapolres Kumpulkan Sopir Truk Proyek Pembangunan Tol Patimban

Pascainsiden kecelakaan maut jajaran Satlantas Polres Subang mengumpulkan para sopir truk pengangkut material batu dan tanah untuk proyek.

|
Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Januar Pribadi Hamel
ahya nurdin/tribun jabar
Evakuasi korban tewas kecelakaan maut di Jalan Raya Bandung-Subang, tepatnya di depan Kantor Dinas Perizinan Subang. Kamis(17/10/2024) pagi sekitar pukul 07.40 WIB. Foto Tribunjabar/ Ahya Nurdin 

Selain itu, akibat banyaknya truk overload dan berjalan beriringan hingga menyebabkan arus jadi terhambat, yang merugikan diri supirnya pribadi bahkan pengguna jalan lain yang tersita waktunya akibat terjadi nya kemacetan.

"Untuk menekan angka kecelakaan truk pengangkut material proyek tol Patimban, kami selalu memberikan imbauan kepada para sopir tersebut, bahkan kini Jajaran Satlantas Polres Subang memberikan sosialisasi pembatasan Jam Operasional Kendaraan angkutan barang (tanah, pasir, batu dan barang lainya) kepada pengemudi angkutan barang di Wilayah Hukum Polres Subang sesuai Perbup Kabupaten Subang Nomor 28 Tahun 2023," tuturnya

Terkait larangan jam operasional untuk kendaraan besar atau truk angkutan barang  sebenarnya sudah diberlakukan sesuai peraturan yang telah di terbitkan Bupati Subang yaitu pada hari Senin sampai dengan Jumat Truk dilarang beroperasi mulai dari Pukul 06.00 wib s/s pukul 08.00 wib, sedangkan hari Sabtu -Minggu dan Libur Nasional truk dilarang beroperasi dari Jam 06.00  s/d pukul 20.00 WIB.

"Namun nyatanya masih banyak truk proyek Pembangunan Strategis Nasional (PSN) masih banyak dilanggar oleh para sopir. Seperti halnya kejadian kecelakaan kemarin pagi yang terjadi Pukul 07.40 WIB, seharunya truk tersebut belum beroperasi," ucapnya

Lanjut AKBP Sudirianto, Pemberlakuan peraturan ini di terapkan untuk merespon keluhan masyarakat dengan fasilitas jalan yang belum memadai kalau truk beroperasi beriringan, sekaligus menghambat aktivitas warga.

"Peraturan tersebut, di lakukan demi  terciptanya Kamseltibcarlantas agar aktivitas masyarakat khususnya di pagi hari bisa berjalan lancar dan  kita berikan pemahaman kepada mereka bahwa para supir truk angkutan barang tersebut harus mematuhi peraturan jam operasional yang sudah di terbitkan oleh Bupati Subang," katanya.  (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved