Pilkada Kabupaten Cianjur
Oknum ASN Kecamatan Pasirkuda yang Diduga Terlibat Tindak Pidana Pemilu Jalani Sidang Perdana
Oknum ASN Kecamatan Pasirkuda Cianjur mulai menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Cianjur dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi.
TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Oknum ASN Kecamatan Pasirkuda berinisial DR mulai menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Cianjur dugaan pelanggaran netralitas ASN dan tindak pidana pemilu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Prasetya DN, mengatatakan terdakwa DR yang menjabat sebagai Kasi Trantib di Kecamatan Pasirkuda menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.
"Dalam sidang tersebut, terdakwa diduga melakukan tindak pidana pemilihan sehingga didakwakan oleh JPU dengan Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat 1 Undang-undang (UU) RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota," kata Prasetya, Senin (4/11/2024).
Selain berdasarkan perintah hakim, agenda persidangan terhadap terdakwa akan dilakukan secara maraton, yaitu akan dilakukan setiap hari.
Baca juga: Pemuda di Cianjur Tewas Terkejut Usai Petir Sambar HP yang Dicas, Ada Riwayat Penyakit Jantung
Sehingga setelah pembacaan surat dakwaan pada Selasa besok pihaknya bakal menghadirkan sejumlah saksi.
Prasetya menegaskan, DR adalah oknum ASN yang diduga dalam pengajian di Dewan Kesejahteraan Masyarakat (DKM) mengajak warga untuk memilih pasangan calon nomor 1.
Sementara itu kuasa hukum DR, Oden Muharam, mengatakan dia bersama timnya usai pembacaan surat dakwaan oleh JPU.
Pihaknya akan melakukan kajian untuk pembelaan.
"Kita akan melakukan pembelaan karena pelanggaran tindak pidana pemilihan ini masih dugaan. Agar pak DR ini lolos dari jeratan hukum," kata Oden.
Baca juga: SOSOK Khamis Al Marri Wasit yang Pimpin Laga Timnas Indonesia vs Jepang, Lagi-lagi Dari Timteng
Oden yang juga merupaka tim hukum paslon nomor urut 1, Herman Suherman- M Solih, mengungkapkan kasus tersebut sedikit banyak akan berpengaruh proses politik yang dihadapi.
"Efek politik pasti ada saja. Tapi ini persoalan hukum. Besok kita lanjut dalam sidang jam 09.00 WIB," ucapnya.
Sebelumnya kasus ini berawal dari viralnya seorang oknum ASN di Kecamatan Pasir Kuda, Kabupaten Cianjur mengakampanyekan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomer urut 1 Herman - Ibang.
Berdasarkan rekaman video yang beredar oknum ASN tersebut mengajak ibu-ibu untuk memilih pasangan nomer urut 1 yaitu Herman Suherman - Muhammad Ibang Solih. (*)
Pilakda 2024 Cianjur Diwarnai Saling Klaim Kemenangan Paslon 1 dan 2, Ramzi Geys: Ada yang Janggal |
![]() |
---|
Pertarungan Sengit Herman-Ibang dan Wahyu-Ramzi di Hasil Quick Count Pilkada Kabupaten Cianjur |
![]() |
---|
Bawaslu Cianjur Catat 13 Dugaan Pelanggran Selama Masa Kampanye, 9 Diantaranya Diregister |
![]() |
---|
Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, Peluang Bagi Partai Nadem di Pilkada Cianjur |
![]() |
---|
Vokalis Java Jive Daftar ke Partai Nasdem untuk Maju Menjadi Bacabup Cianjur di Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.