Ini Kasus Randy Badjideh yang Bunuh Ibu dan Anak di Kupang, Nikita Mirzani Sebut Dia Paman Vadel

Randy Badjideh yang disebut-sebut sebagai keluarga besar Vadel Badjideh itu terlibat kasus melakukan pembunuhan ibu dan anak di Kupang, NTT.

Editor: Ravianto
(KOMPAS.com/SIGIRANUS MARUTHO BERE)
Sidang vonis terhadap Randy Suhardi Badjideh, terdakwa pembunuhan ibu dan anak Astrid Manafe dan Lael Maccabe di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang digelar di Pengadilan Negeri Kupang, Rabu (24/8/2022) (KOMPAS.com/SIGIRANUS MARUTHO BERE) 

Berdasarkan pemeriksaan barang bukti pakaian di TKP dan hasil tes DNA, jenazah itu merupakan Astrid dan Lael.

Polisi lalu memeriksa 24 saksi terkait kasus tersebut.

Randy menyerahkan diri ke Polda NTT pada Kamis (2/12/2021) sekitar pukul 12.00 Wita.

Dia datang diantar kerabatnya yang juga anggota Polri.

Randy mengaku sebagai pelaku kasus pembunuhan terhadap Astri Evita Suprini Manafe alias Astrid dan anaknya Lael. Baca juga: Prodi Sarjana Terapan PAB Politani Kupang Raih Hibah CF Vokasi   Lihat Foto Ilustrasi keputusan persidangan.

Randy dijatuhi hukuman mati setelah membunuh Astrid dan Lael.

Pada Rabu (24/8/2022) Randy divonis hukuman mati karena telah membunuh Astrid, cinta masa SMA-nya dan Lael yang masih balita.

 Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Randy merencanakan pembunuhan pada kedua korban.(*)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kisah Asmara Masa SMA Berujung Vonis Hukuman Mati"

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved