Cara Bayar Denda Tilang Manual dan Tilang Elektronik Secara Online saat Operasi Zebra Lodaya 2024

Berikut inilah cara bayar denda tilang manual dan tilang elektronik secara online dalam Operasi Zebra Lodaya 2024, lengkap dengan besaran dendanya

|
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
KOMPAS.COM/HENDRA CIPTO
Ilustrasi penilangan - Cara Bayar Denda Tilang Manual dan Tilang Elektronik Secara Online Saat Operasi Zebra Lodaya 2024 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut inilah cara bayar denda tilang manual dan tilang elektronik secara online, lengkap dengan besaran dendanya.

Saat ini, Operasi Zebra Lodaya 2024 sedang digelar di sejumlah wilayah di Jawa Barat, termasuk di Kota Bandung.

Satlantas Polrestabes Bandung menggelar Operasi Zebra Lodaya 2024 selama dua pekan.

Mulai hari ini, Senin 14 Oktober hingga 27 Oktober 2024 mendatang. 

Pengendara yang tak mematuhi aturan akan kena tilang.

Baca juga: 14 Pelanggaran yang Wajib Diketahui Pengendara Agar Tidak Ditilang saat Operasi Zebra Lodaya 2024

Secara mekanisme Operasi Zebra Lodaya 2024 mengedepankan tindakan preemtif hingga penindakan tegas pada para pelanggarnya.

"Tetap ada penindakan pelanggaran lalu lintas yang sifatnya membahayakan dan berpotensi menimbulkan kecelakaan," ujar Kasatlantas Polrestabes Bandung, AKBP Eko Iskandar, Senin (14/10/2024).

Pada Operasi Zebra Lodaya 2024, dilakukan tilang manual dan tilang elektronik atau sistem Electronic Traffic Law Enforement (ETLE).

Ada banyak jenis pelanggaran lalu lintas yang harus dihindara pengendara agar tidak ditilang.

Adapun besaran denda tilang yang harus dibayarkan pun berbeda-beda tergantung jenis pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pelanggar.

Namun besaran denda tilang biasanya berkisar antara Rp 250.000 hingga Rp 1 juta.

Lalu, bagaimana cara bayar denda tilang manual dan tilang elektronik ?

Kini, untuk pembayaran tilang manual maupun tilang elektronik bisa dilakukan secara online.

Cara Bayar Denda Tilang Manual

Sebelum membayar denda, saat ditilang polisi biasanya memberikan slip tilang.

1. Pelanggar datang ke Kejaksaan Negeri sesuai tanggal yang tertera di slip tilang warna biru.

2. Serahkan slip tilang ke loket

3. Bayar denda

4. Ambil kembali SIM atau STNK

Cara Bayar Denda Tilang Manual via Online

Perlu diketahui, pelanggar juga dapat melakukan pembayaran online.

1. Cek kode pembayaran surat tilang

Ketika ditilang dengan surat warna biru, pelanggar dapat melakukan pembayaran denda pelanggaran melalui sitem e-Tilang.

Ketika sudah mendapatkan surat tulang, maka pelanggar menerima kode pembayaran besaran denda.

2. Pembayaran denda

Setelah mendapatkan kode pembayaran, segera bayar e-Tilang melalui ATM atau juga bisa lewat internet banking (biasanya menggunakan Bank BRI).

3. Simpan bukti pembayaran

Setelah proses pembayaran berhasil, pelanggar akan mendapatkan bukti lunas pembayaran denda.

Simpan bukti pembayaran denda tersebut.

Lalu bawa bukti tersebut ke Kejaksaan Negeri ketika akan mengambil SIM atau STNK yang sebelumnya disita polisi.

Baca juga: Besaran Denda Tilang bagi Pelanggar Operasi Zebra Lodaya 2024 di Bandung, Mulai dari Rp 250 Ribu

Cara Bayar Denda Tilang Elektronik

1.Dapat Surat Tilang Ektronik

Secara mekanisme penilangan, maka Anda akan mendapatkan pemberitahuan penilangan secara daring.

Bila kena tilang elektronik maka surat tilang otomatis dikirimkan ke alamat pelanggar.

Dalam surat tilang tersebut juga akan dicantumkan pasal yang dilanggar, tanggal berikut tempat pelanggaran.

2. Konfirmasi Pelanggaran

Pada surat itu juga terdapat tautan laman konfirmasi pelanggaran lengkap dengan besaran denda yang harus dibayar.

Anda melakukan konfirmasi pelanggaran yang berlaku selama delapan hari.

3. Pembayaran Denda

Adapun batas waktu pembayaran tilang elektronik tersebut diberi tenggat waktu 15 hari dari tanggal pelanggaran.

Setelah melakukan konfirmasi, maka pelanggar akan menerima email konfirmasi berupa tanggal dan lokasi pengadilan.

Kemudian pelanggar yang kena tilang juga akan mendapatkan SMS berisi nama pelanggar, jenis pelanggaran, besaran denda, dan rekening virtual account tujuan pembayaran denda.

Pelanggar dapat memilih, antara membayar denda tilang melalui bank atau datang saat sidang.

Demikian, dengan menyelesaikan pembayaran, maka Anda tak perlu datang ke sidang.

Namun, pelanggar membayar denda ke nomor  rekening virtua account yang terncatum dalam SMS tersebut.

Pelanggar dapat melakukan transfer melalui e-banking maupun ATM.

Daftar Besaran Denda dan Jenis Pelanggaran

Berikut Tribunjabar.id rangkum inilah daftar jenis pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi, berikut besaran dendanya.

1. Tidak memakai sabuk pengaman Rp 250 ribu

2. Tidak memakai helm SNI Rp 250 ribu

3. Motor tanpa dilengkapi perlengkapan standar Rp 250

4. Berboncengan motor lebih dari dua orang Rp 250 ribu

5. Melawan arus Rp 500 ribu

6. Tidak dilengkapi STNK Rp 500 ribu

7. Kendaraan tidak layak jalan Rp 500 ribu

8. Melebihi batas kecepatan Rp 500 ribu

9. Menggunakan HP saat mengemudi Rp 750 ribu

10. Berkendara atau mengemudi di bawah pengaruh alkohol Rp 750 ribu

11. Melanggar bahu jalan Rp 750 ribu

12. Berkendara di bawah umur tanpa memiliki SIM Rp 1 juta

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved