Rudy Soik Dipecat dari Polri Gara-gara Bongkar Penyalahgunaan BBM, IPW Minta Kapolri Beri Atensi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta memberikan atensi khusus pada kasus pemecatan Ipda Rudy Soik oleh Majelis Sidang Kode Etik Polri.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta memberikan atensi khusus pada kasus pemecatan Ipda Rudy Soik oleh Majelis Sidang Kode Etik Polri.
"Kami menilai pemecatan Ipda Rudy Soik sangatlah berlebihan," kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, dalam keterangan resmi, Minggu (13/10/2024).
Sehingga, IPW meminta Kapolri menurunkan Propam Polri dan Itwasum Polri ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dalam perkara ini, Ipda Rudy Soik dipecat karena melanggar kode etik profesi Polri berupa ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak dengan cara memasang garis polisi di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar di Kelurahan Alak dan Kelurahan Fatukoa.
Ipda Rudy sebelumnya sempat dituduh selingkuh saat menyelidiki lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal milik Ahmad.
Saat itu, Ipda Rudy menjabat sebagai KBO Reskrim Polresta Kupang.
Kegiatan penyelidikan itu pun diketahui Kapolres Kupang, Kombes Aldian Manurung.
Belakangan, Aldian juga membantah tudingan adanya perselingkuhan yang dilakukan Ipda Rudy.
Baca juga: 5 Penumpang Tewas, Polisi Ungkap Penyebab Meledaknya Speedboat yang Membawa Rombongan Benny Laos
Sugeng menambahkan, sanksi pemberhentian tetap sebagai anggota Polri yang dijatuhkan kepada Ipda Rudy Soik terlalu berat dan tidak adil.
Berdasarkan catatan IPW, beberapa kasus di internal Polri yang lebih berat yang dilakukan oknum perwira, justru hukumannya bukan pemecatan.
"Hal ini terjadi dalam kasus kasus pelanggaran etik sebagai rentetan pembunuhan Brigadir Yosua di mana IPW memiliki catatan beberapa perwira yang diberi sanksi ringan bahkan telah berdinas kembali bahkan naik pangkat," ucap Sugeng.
IPW pun menduga ada oknum Polri yang gerah dengan aksi Ipda Rudy.
Sebab sebelumnya, ia juga pernah membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di NTT, yang semestinya, tindakan tersebut diapresiasi dan menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
"Untuk itu, pimpinan tertinggi Polri Jenderal Listyo Sigit perlu menurunkan Propam Polri dan Itwasum Polri membongkar penyalahgunaan BBM di wilayah Polda NTT melalui putusan PTDH terhadap Ipda Rudy Soik dan meninjau kembali putusan tersebut agar aspek keadilan dapat ditegakkan," tegas dia.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) NTT Ariasandy buka suara terkait alasan pemecatan Ipda Rudy Soik dari institusi Polri.
Baca juga: Sosok Esa Remaja Viral Minta Diantar Les oleh Polisi, Ternyata Putus Sekolah, Ngaku Kangen Ayah
Menurutnya, pemecatan dilakukan berdasarkan pelanggaran kode etik yang terkait dengan prosedur penyidikan.
"Hasil pemeriksaan sidangnya, Ipda Rudy Soik dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi sanksi," kata dia.
Sidang Kode Etik terhadap Ipda Rudy Soik dilaksanakan sebagai respons terhadap dugaan pelanggaran. Tujuannya adalah untuk menegakkan disiplin dan integritas di lingkungan Polri.
Persidangan dilakukan pada Kamis (10/10/2024) sampai dengan Jumat (11/10/2024) dari pukul pukul 10.00 hingga 17.00 Wita, di ruangan Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT.
Ariasandy juga mengatakan, Rudy Soik melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dengan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rudy Soik melakukan tindakan yang tidak profesional dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM.
"Tindakan tersebut menyebabkan korban merasa malu dan menimbulkan polemik di masyarakat," ungkap Ariasandy.
Rudy Soik juga memiliki catatan pelanggaran disiplin sebelumnya, termasuk beberapa sanksi yang telah dijatuhkan.
"Hasil putusan sidang banding Komisi Kode Etik Polri pada tanggal 9 Oktober 2024 menambah putusan sanksi berupa mutasi bersifat demosi selama lima tahun," ucapnya.
Mengenai keputusan itu, Rudy Soik mengaku terkejut. Hal itu lantaran alasan pemecatannya adalah karena memasang garis polisi di tempat penampungan BBM ilegal di Kota Kupang.
Padahal, menurut dia, apa yang dilakukannya merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan dan atas perintah pimpinannya yakni Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota Komisaris Besar Polisi Aldinan Manurung.
"Bagi saya keputusan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) ini sesuatu yang menjijikkan," kata Rudy.
Rudy mengaku selalu mendapat tekanan selama persidangan. Oleh karena itu, dia tidak hadir dalam sidang kode etik yang dilaksanakan Jumat (11/10/2024) pagi.
Baca juga: Hasil Pemeriksaan Laboratorium Lolly Sudah di Tangan Polisi, Vadel Terbukti Lakukan Tindak Asusila?
Selain ditekan, Rudy Soik mengatakan bahwa dirinya tidak diberi kesempatan untuk menjelaskan rangkaian penyelidikan kasus mafia BBM yang berujung pemasangan garis polisi.
"Pemasangan garis polisi itu ada rangkaian cerita, mulai dari awal hingga terjadinya pemasangan garis polisi di rumah terduga pelaku mafia BBM, Ahmad Ansar, Kamis (27/6/2024)," kata dia.
Namun, pimpinan sidang kode etik hanya fokus di tanggal 27 Juni 2024, apa yang dibuat Rudy.
Rudy menuturkan, pada tanggal 27 Juni 2024, dia menanyakan kepada pemilik rumah tempat dipasangnya garis polisi, meski saat itu tidak ada BBM dalam drum.
"Saya bertanya, apakah Krimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT) yang pada tanggal 27 itu saya pergi kamu menjelaskan kepada saya bahwa minyak (BBM) Krimsus itu ilegal. Dia (pemilik rumah tempat dipasang garis polisi) mengakui itu dalam sidang. Kemudian saya bertanya lagi beberapa fakta-fakta apakah kamu memberikan uang Rp 15 juta kepada anggota sebelum saya datang dan dia mengakui itu. Saya pun menjelaskan di sidang, tapi saya di-cut. Katanya 'kamu jangan melebar ke mana-mana'," ungkap Rudy.
Menurut Rudy, persidangan itu terkesan menyudutkan dirinya karena melanggar SOP pemasangan police line.
Sidang kode etik yang dijalaninya juga tidak mencari fakta-fakta tentang mafia BBM.
"Makanya saya bertanya kok itu dianggap berbelit-belit. Saya kan tanya, kalau seandainya saya salah dalam pemasangan police line, maka yang benar itu di mana. Perlihatkan kepada saya dalam aturan yang mana, supaya jelas semuanya," tandas Rudy. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "IPW Sebut Pemecatan Ipda Rudy Soik Berlebihan" dan dengan judul "Alasan Polri Pecat Ipda Rudy Soik Usai Ungkap Mafia BBM"
''Mama Tolong, Mama,'' Sang Ibu Pilu Ingat Pesan Terakhir Prada Lucky Sebelum Tewas Disiksa Senior |
![]() |
---|
Viral, Irjen Karyoto Dituduh Marah Dimutasi Kapolri, Besan Dedi Mulyadi Buru Pelaku Penyebar Hoaks |
![]() |
---|
Daftar Lengkap 7 Kapolda yang Baru Hasil Rotasi Kapolri, Irjen Dadang Hartanto jadi Kapolda Maluku |
![]() |
---|
Jenderal Sigit Tegaskan Pentingnya Kehadiran Polri di Tengah-tengah Rakyat dan Beri Respons Cepat |
![]() |
---|
Mabes Polri Ganjar Polres Sumedang Penghargaan Pelayanan Prima dan Zona Integritas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.