Operasi Zebra Lodaya 2024 di Wilayah Hukum Polres Pangandaran Bidik 9 Sasaran Ini

Polres Pangandaran Polda Jabar melakukan pemeriksaan kesiapan petugas gabungan untuk persiapan Operasi Zebra Lodaya 2024.

Penulis: Padna | Editor: Kemal Setia Permana
Tribun Jabar/Rahmat Kurniawan
Ilustrasi--- Pelaksanaan Operasi Zebra Lodaya 2024 di depan Mapolres Cimahi, Senin (14/10/2024). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Polres Pangandaran Polda Jabar melakukan pemeriksaan kesiapan petugas gabungan untuk persiapan Operasi Zebra Lodaya 2024 melalui apel gelar pasukan.

Pengecekan tersebut dilakukan saat petugas gabungan melaksanakan apel gelar pasukan Operasi Zebra Lodaya 2024 dalam rangka Cipta Kondisi Kamseltibcarlantas di Lapang Mapolres Pangandaran, Senin (14/10/2024).

Kabag Ops Polres Pangandaran, Kompol Subagja, mengatakan apel gelar pasukan ini untuk mengecek kesiapan sebelum pelaksanaan operasi zebra Lodaya 2024 di wilayah hukum Polres Pangandaran.

Baca juga: Polda Jabar Gelar Operasi Zebra Lodaya 2024 untuk Tingkatkan Disiplin Berlalu Lintas

"Ini sesuai amanat undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya," ujar Kompol Subagja.

Adapun yang menjadi sasaran pada Operasi Zebra Lodaya 2024 yakni;

Menurut Subagja, Polantas bersama pemerintah yang didukung instansi terkait memiliki peran tanggung jawab untuk bersama menjaga keamanan dan kelancaran arus lalu lintas serta menurunkan titik lokasi kemacetan.

Untuk itu menurutnya apel gelar operasi ini dilakukan demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran, lalu lintas.

Baca juga: Nasib Pelatih Cina Bisa Tergantung Hasil Lawan Indonesia, Bakal Kejutkan Skuad Garuda?

Berikut sasaran Operasi Zebra Lodaya 2024

1. Pengendara kendaraan bermotor yang tidak menggunakan plat nomor atau TNKB

2. Kendaraan bermotor knalpot brong 

3. Pengendara kendaraan bermotor yang masih dibawa umur

4. Pengendara roda dua yang berboncengan lebih dari 1 orang

5. Pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm SNI

6. Pengendara roda empat yang tidak menggunakan safety belt (sabuk pengaman) 

7. Kendaraan roda empat yang melebihi kapasitas muatan atau overload 

8. Pengendara kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol

9. Pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus dan melebih batas kecepatan

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved