Besaran Denda Tilang bagi Pelanggar Operasi Zebra Lodaya 2024 di Bandung, Mulai dari Rp 250 Ribu
Inilah besaran denda tilang bagi pelanggar Operasi Zebra Lodaya 2024 di Kota Bandung.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
TRIBUNJABAR.ID - Inilah besaran denda tilang bagi pelanggar Operasi Zebra Lodaya 2024 di Kota Bandung.
Sebagaimana diketahui, Satlantas Polrestabes Bandung menggelar Operasi Zebra Lodaya 2024 selama dua pekan.
Mulai hari ini, Senin 14 Oktober hingga 27 Oktober 2024 mendatang.
Dalam Operasi Zebra ini mengedepankan tindakan preemtif hingga penindakan tegas pada para pelanggarnya.
Kasatlantas Polrestabes Bandung, AKBP Eko Iskandar, mengatakan Operasi Zebra Lodaya digelar selama 14 hari ke depan.
"Tetap ada penindakan pelanggaran lalu lintas yang sifatnya membahayakan dan berpotensi menimbulkan kecelakaan," ucapnya, Senin (14/10/2024).
Baca juga: Polda Jabar Gelar Operasi Zebra Lodaya 2024 untuk Tingkatkan Disiplin Berlalu Lintas
Adapun pelanggaran yang akan ditindak adalah yang rawan menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Ia mencontohkan pelanggaran yang akan ditindak yaitu, kelebihan muatan, melanggar rambu lalu lintas, marka jalan, dan kecepatan yang rawan menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Selain itu pengendara motor yang masih menggunakan knalpot bising pun akan ditindak.
Kemudian target lainnya dalam Operasi Zebra Lodaya 2024 di Kota Bandung di antaranya pengemudi atau pengendara motor yang memakai ponsel saat berkendara.
Pengemudi atau pengendara motor di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI, tidak menggunakan safety belt.
Selanjutnya, pengemudi dan pengendara motor di bawah pengaruh miras, melawan arus, dan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi.
Denda Tilang
Adapun denda tilang bagi pelanggar lalu lintasnya sendiri, terbilang bermacam-macam mulai dari Rp 250.000 sampai Rp 1 juta tergantung jenis pelanggarannya yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berdasarkan aturan tersebut pengguna jalan akan dikenakan denda tilang sebesar Rp 250.000 apabila melanggar syarat berkendara seperti memasang rotator dan sirine bukan peruntukan, mengemudi mobil tidak memakai sabuk keselamatan, sepeda motor berboncengan lebih dari satu, serta mobil yang tidak membawa perlengkapan standar.
Perlengkapan dimaksud berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama. Sanksi serupa juga dikenakan bagi kendaraan yang tidak memakai pelat nomor sesuai STNK.
Jika pelanggaran yang dilakukan berpotensi merugikan pengguna jalan lainnya seperti memakai pelat nomor rahasia atau dinas tidak sesuai peruntukkan, melawan arus, sampai melebihi batas kecepatan, akan dikenakan denda tilang sebesar Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.
Baca juga: Operasi Zebra Lodaya 2024 di Wilayah Hukum Polres Pangandaran Bidik 9 Sasaran Ini
Sanksi serupa untuk kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan, kendaraan roda dua atau empat tidak dilengkapi STNK, dan juga pengendara yang melanggar marka jalan atau bahu jalan.
Sementara denda tilang senilai Rp 750.000 dikenakan bagi pengendara yang dinilai sangat berpotensi melakukan kecelakaan secara sengaja karena tidak konsentrasi, di antaranya berkendara di bawah pengaruh alkohol dan menggunakan HP saat berkendara.
Denda tilang paling besar dikenakan pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur, yang dibuktikan kepemilikan SIM yaitu senilai Rp 1 juta atau kurungan paling lama empat bulan (Pasal 281 UU 22/2009).
Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.
Siap-siap Bandung Macet Hari Minggu 21 September 2025, Ada Audisi Indonesian Idol 2026 di Unpar |
![]() |
---|
Agenda Seru Akhir Pekan di Bandung: CFD Dago dan Braga Beken Buka Lagi, Festival Kuliner Menanti |
![]() |
---|
Kisah Wanita di Bandung Olah Daun Singkong Jadi Keripik Renyah, Kini Tembus Pasar Ekspor |
![]() |
---|
Barmen Simatupang Hadirkan Kritik Hukum lewat Fotografi di Bandung Photography Triennale 2025 |
![]() |
---|
Periksa Kesehatan di Bandung, Penting Cek Kesehatan Sejak Dini, Jangan Tunggu Sakit Dulu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.