CPNS 2024
15 Tata Tertib Peserta SKD CPNS 2024 Termasuk Larangan Bawaan ke Ruangan, Sanksinya Bisa Gugur
Simak daftar aturan atau tata tertib peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada seleksi CPNS 2024 berikut ini.
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Sanksi
Selain itu, terdapat pula sanksi bagi para peserta yang melanggar tata tertib tes SKD CPNS 2024.
Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi sebagaimana dimaksud pada poin tata tertib tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
Peserta yang tidak membawa dokumen sebagaimana dimaksud pada poin tata tertib tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
Peserta yang melanggar ketentuan terkait pakaian rapi sebagaimana dimaksud pada poin tata tertib tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
Peserta yang melanggar ketentuan pada larangan di atas dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.
Peserta yang melanggar ketentuan larangan seperti menyebarkan soal seleksi melalui media apapun atau melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun, dikenakan sanksi diskualifikasi.
Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.
Jadwal Terbaru Pengangkatan CPNS dan PPPK dari KemenpanRB, Paling Lambat Juni dan Oktober 2025 |
![]() |
---|
Jadwal Pengumuman Hasil Pascasanggah CPNS 2024, Diterima atau Ditolak Tak Bisa Diganggu Gugat |
![]() |
---|
10 Contoh Kalimat Sanggah Hasil Akhir CPNS 2024, Bisa Diajukan Mulai 13 Januari 2025, Cek Caranya |
![]() |
---|
Jadwal Masa Sanggah Hasil Nilai SKD dan SKB CPNS 2024, Peserta yang Tak Lolos Bisa Mengajukan |
![]() |
---|
Hari Ini Pengumuman Kelulusan CPNS 2024, Ini Link dan Cara Cek |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.