CPNS 2024

15 Tata Tertib Peserta SKD CPNS 2024 Termasuk Larangan Bawaan ke Ruangan, Sanksinya Bisa Gugur

Simak daftar aturan atau tata tertib peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada seleksi CPNS 2024 berikut ini.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Dok. Kementerian PANRB
Pelaksanaan SKD CPNS 2024---terdapat daftar aturan atau tata tertib peserta SKD CPNS 2024 yang harus dituruti, berikut dengan sanksinya. 

Sanksi

Selain itu, terdapat pula sanksi bagi para peserta yang melanggar tata tertib tes SKD CPNS 2024.

Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi sebagaimana dimaksud pada poin tata tertib tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

Peserta yang tidak membawa dokumen sebagaimana dimaksud pada poin tata tertib tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

Peserta yang melanggar ketentuan terkait pakaian rapi sebagaimana dimaksud pada poin tata tertib tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

Peserta yang melanggar ketentuan pada larangan di atas dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi. 

Peserta yang melanggar ketentuan larangan seperti menyebarkan soal seleksi melalui media apapun atau melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun, dikenakan sanksi diskualifikasi.

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved