Pilkada Kota Sukabumi

Kadispopar Sukabumi Terbukti Langgar Netralitas ASN, Pj Wali Kota Segera Jatuhkan Sanksi

Pj Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadjie, segera menentukan sikap terkait Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar).

Tribun Jabar/ Dian Herdiansyah
Pj Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadjie, segera menentukan sikap terkait Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar), Tedjo Condro Nugroho, yang telah terbukti melakukan pelangaran Netralitas ASN di Pilkada 2024.  

"Jelas di pasal 12 UU 20 Tahu 2023 pegawai ASN berperan sebagai perencana pelaksana dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional bebas dari interpensi politik serta bersih dari praktik korupsi kolusi dan nepotisme," tutur Yasti. 

Berdasarkan putusan tersebut, pihaknya akan segera menyampaikan rekomendasi sanksi terhadap intansi terkait.   (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved