Pilkada Kota Sukabumi
Kadispopar Sukabumi Terbukti Langgar Netralitas ASN, Pj Wali Kota Segera Jatuhkan Sanksi
Pj Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadjie, segera menentukan sikap terkait Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar).
Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Kemal Setia Permana
Tribun Jabar/ Dian Herdiansyah
Pj Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadjie, segera menentukan sikap terkait Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar), Tedjo Condro Nugroho, yang telah terbukti melakukan pelangaran Netralitas ASN di Pilkada 2024.
"Jelas di pasal 12 UU 20 Tahu 2023 pegawai ASN berperan sebagai perencana pelaksana dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional bebas dari interpensi politik serta bersih dari praktik korupsi kolusi dan nepotisme," tutur Yasti.
Berdasarkan putusan tersebut, pihaknya akan segera menyampaikan rekomendasi sanksi terhadap intansi terkait. (*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pilkada Kota Sukabumi
Ayep Zaki-Bobby Dapat Ucapan Selamat dari Para Tokoh di Sukabumi, Termasuk Cucu Pahlawan Nasional |
![]() |
---|
Hasil C1 Sirekap Pilkada Kota Sukabumi, Pasangan Kuda Hitam Ini Unggul, Menang di TPS Basis Lawan |
![]() |
---|
Hasil Quick Count dan Real Count Pilkada Kota Sukabumi, Pasangan Ayep-Bobby Unggul |
![]() |
---|
KPU Kota Sukabumi Bakar Ribuan Surat Suara pada H-1 Pencoblosan, Terungkap Alasannya |
![]() |
---|
Debat Publik Pilkada Kota Sukabumi Hanya Satu Kali, Ini Tema Debatnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.