Cuti Massal Hakim, Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya Tetap Buka Layanan, Pandu: Kami Punya Nurani
Aksi mogok massal hakim se-Indonesia tidak menghalangi Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya untuk tetap melayani masyarakat, Rabu (9/10/2024).
Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin
TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Aksi cuti massal hakim se-Indonesia tidak menghalangi Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya untuk tetap melayani masyarakat, Rabu (9/10/2024).
Pantauan wartawan di lapangan pelayanan umum tetap dibuka bagi masyarakat di Kota Tasikmalaya.
Meski di pintu utama dipasang pengumuman tutup, beberapa pegawai pelayanan masih terlihat berjaga melayani beberapa pelayanan umum.
Ketua Pengadilan Negeri Kelas I A Tasikmalaya, Khoiruman Pandu Kusuma Harahap, mengaku mendukung aksi cuti bersama para hakim di lembaga yang dipimpinnya.
Selain itu, Pandu pun mengerti betul dan merasakan langsung nasib kesejahteraan hakim selama ini yang tak pernah ada kenaikan atau penyesuaian gaji atau tunjangan selama 12 tahun terakhir.
Baca juga: Para Hakim Bersorak Saling Berpelukan Setelah Dasco Telepon Prabowo di Rapat DPR, Ada Apa?
"Saya baru dua bulan lebih di sini, Pengadilan Negeri Tasikmalaya mendukung penuh cuti hakim dan ikut grup Whatsapp hakim se-Indonesia,"
"Bahkan hampir semuanya ikut cuti sekitar 1.200 hakim," tutur Pandu ketika ditemui wartawan TribunPriangan.com, Rabu (9/10/2024).
Namun, untuk pelayanan umum tetap berjalan dengan aksi mogok massal di PN Tasikmalaya ini yang diberikan oleh Pengadilan ke masyarakat.
Bahkan, beberapa persidangan yang sifatnya mendesak akan tetap dilaksanakan dengan hakim dilakukan oleh Ketua PN Tasikmalaya.
"Pelayanan umum masih tetap berjalan dan kemarin saya melantik pimpinan DPRD Kota Tasikmalaya, tetap berjalan meski saya pakai pita putih," kata Pandu.
Namun Pandu mengaku ada sejumlah agenda persidangan yang ditunda dan hanya sidang mendesak dan mediasi yang tetap dijalankan.
"Hakim punya nurani, makanya kami tetap melayani meskipun sangat kurang diperhatikan," ucap Pandu.
Baca juga: SOSOK Ahmed Al Kaf, Wasit yang Pimpin Bahrain vs Timnas Indonesia, Berikut Jejak Kontroversinya
Pandu pun menjamin, persidangan di PN Tasikmalaya tak akan mengganggu target yang telah ditentukan Mahkamah Agung maksimal selama 5 bulan.
Namun, selama sepekan ini persidangan terpaksa ditunda dan dilaksanakan pada pekan depan usai cuti bersama hakim selesai.
"Terhadap potensi penumpukan sidang hanya geser saja ada penundaan sepekan. Sesuai surat ada aturan MA maksimal 5 bulan dan PT 3 bulan jangka waktu PN selesaikan perkara sidang. Tetap kita selesaikan sebelum 5 bulan diselesaikan," katanya. (*)
Link Download SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 |
![]() |
---|
Jadwal Lengkap 17 Hari Libur Nasional 2026, Lengkap dengan Cuti Bersama dan Long Weekend |
![]() |
---|
Kalender 2026, Pemerintah Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama, Cek Rinciannya |
![]() |
---|
Calon Hakim Agung: Pidana Mati Tetap Relevan di Indonesia, Beri Efek Jera Kejahatan Luar Biasa |
![]() |
---|
Viral, Bocah Perempuan asal Indramayu Telantar di Surabaya Ditolong Polisi, Kisah Hidupnya Pilu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.