OTT Gubernur Kalsel, KPK Sita 4 Kardus dan 2 Tas, Ternyata Semua Isinya Duit Ratusan Juta - Miliaran

Rupanya, kardus kuning tersebut berisi uang tunai. Jumlahnya pun tak main-main, yaitu mencapai Rp 800 juta.

Ilham Rian Pratama/Tribunnews
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan suap serta penerimaan gratifikasi. 

Perkara ini terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dalam beberapa proyek di lingkungan Dinas PUPR Kalimantan Selatan

Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto merupakan rekanan pekerjaan di Dinas PUPR Kalsel. 

Keduanya diduga memberikan suap agar mendapatkan proyek.

"Bahwa atas terpilihnya YUD bersama AND sebagai penyedia pekerjaan di Dinas PUPR Provinsi Kalsel, terdapat fee sebesar 2,5 persen untuk PPK dan 5 persen untuk SHB (Gubernur Kalimantan Selatan)," kata Ghufron.

KPK mengungkap kasus ini dari OTT yang digelar pada 6 Oktober 2024. 

Baca juga: OTT KPK di Kalsel terkait Pengadaan Barang dan Jasa

Selain bukti yang disita dari Ahmad, ada juga barang bukti lain yang disita KPK dari pihak lain. Berikut daftarnya:

Dari Agustya Febry Andrean:

1 buah koper warna pink berisikan uang sejumlah Rp 1 miliar;
1 buah koper warna merah berisikan uang sejumlah Rp 1 miliar;
1 buah koper warna abu-abu berisikan uang sejumlah Rp 1 miliar;
1 buah kresek hitam besar yang berisi uang sejumlah 500 dolar AS dan Rp 236.960.000.
Dari Sugeng Wahyudi, di antaranya:

a. 1 lembar slip setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Kalsel berwarna merah muda dengan keterangan setoran tunai Rp600.000.000,00.

Dari Yulianti Erlynah, yaitu:

1 buah koper warna merah berisikan uang sejumlah Rp 1 miliar;
1 buah koper warna pink berisikan uang sejumlah Rp 1,3 miliar;
1 buah koper warna hijau bertuliskan YUL 3 yang berisikan uang sejumlah Rp 1 miliar;
1 buah koper warna hijau bertuliskan YUL 4 yang berisikan uang Rp 350 juta;
4 bundle dokumen yang diduga terkait dengan perkara; dan
2 lembar post it berwarna kuning bertuliskan “Logistik Paman: 200 juta, Logistik Terdahulu: 100 juta, logistik BPK: 0,5 persen.
Dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, enam orang di antaranya langsung ditahan. Enam orang itu diamankan dalam OTT.

Satu orang lain yang belum ditahan adalah Sahbirin Noor. Ia tidak termasuk pihak yang ditangkap dalam OTT.

Meski demikian, KPK meyakini ada keterlibatan Sahbirin Noor dalam kasus suap tersebut.

Sehingga, penyidik tetap menjerat Sahbirin Noor sebagai tersangka.

KPK akan memanggil Sahbirin Noor untuk pemeriksaan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved