Besaran Gaji Hakim yang Membuat Mereka Lakukan Cuti Massal karena Tak Naik Sejak 2012

Berikut ini besaran gaji para hakim yang membuat mereka "mogok" dengan mengajukan cuti massal pada 7-11 Oktober 2024.

Editor: Giri
shutterstock
Ilustrasi - Hakim melakukan cuti massal karena gaji tak naik selama 12 tahun. 

TRIBUNJABAR.ID -  Berikut ini besaran gaji para hakim yang membuat mereka "mogok" dengan mengajukan cuti massal pada 7-11 Oktober 2024.

Cuti massal itu merupakan bentuk protes karena tak ada peningkatan gaji hakim selama 12 tahun.

Mereka menganggap kesejahteraan mereka diabaikan karena pemerintah tidak kunjung melakukan peningkatan gaji.

Gaji dan tunjangan hakim diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012.

Saat itu, peraturan ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Mengutip dari Kompas.com, PP Nomor 94 Tahun 2012 mengatur hak keuangan dan fasilitas untuk hakim di bawah naungan Mahkamah Agung (MA).

Hak-hak tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah dinas, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, dan jaminan keamanan.

Hakim juga mendapatkan biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, serta tunjangan lainnya.

Baca juga: Hakim PN Bale Bandung Ikut Cuti Massal Nasional, Ratusan Jadwal Sidang Ditunda

Gaji pokok hakim dibayarkan setiap bulan, dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan jenjang karier dan masa jabatan.

 “Ketentuan dan besaran gaji pokok hakim sama dengan ketentuan dan besaran gaji pokok pegawai negeri sipil,” bunyi Ayat (2) Pasal 3 PP tersebut.

Lalu, berapa sih gaji yang diterima hakim?

Dalam lampiran PP, hakim Golongan III A dengan masa jabatan 0 tahun mendapatkan gaji paling rendah, yaitu Rp 2.064.100 per bulan.

Hakim Golongan III D menerima gaji sebesar Rp 2.337.300.

Gaji pokok mereka bertambah sekitar Rp 60 ribu setiap tahunnya.

Dengan demikian, jika hakim Golongan III A mengabdi selama 18 tahun, gajinya akan meningkat menjadi Rp 3.144.00.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved