Pilkada Pangandaran
Bawaslu Pangandaran Telah Terima Laporan Pelanggaran Jelang Pilkada 2024, Tapi Ini yang Terjadi
Bawaslu Kabupaten Pangandaran sudah menerima beberapa pelaporan dugaan pelanggaran pada masa kampanye Pilkada 2024.
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna
TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Bawaslu Kabupaten Pangandaran sudah menerima beberapa pelaporan dugaan pelanggaran pada masa kampanye Pilkada 2024.
Namun, laporan tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materiel, yang akhirnya laporan tersebut harus dihentikan.
Ada dua laporan yang masuk ke Bawaslu Kabupaten Pangandaran, yakni laporan sebelum masa kampanye dan laporan larangan saat masa kampanye.
Laporan larangan saat kampanye di antaranya, tidak boleh memfitnah, menghasut, dan tidak boleh mengadu domba.
"Nah, itu kita terima laporan tersebut. Namun, setelah kita terima masih belum memenuhi syarat formil dan materiel," ujar Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Gaga Abdillah Sihab, melalui WhatsApp, Selasa (8/10/2024) pagi.
Waktu itu, Bawaslu Kabupaten Pangandaran sempat memberikan waktu dua hari.
Baca juga: Pilkada Garut, Pasangan Syakur-Putri Bentuk Satgas Infrastruktur, Benahi Ketimpangan Pembangunan
Namun, syarat-syaratnya tidak dilengkapi.
"Akhirnya, harus dihentikan sesuai dengan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020, perubahan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020," katanya.
Unsur-unsur formilnya, terlapor melaporkan akun media sosial yang dilaporkan karena diduga melanggar larangan saat kampanye.
"Terkait akun ini, kan belum bisa dipastikan siapa orang dan alamatnya di mana. Itu harus jelas," ucap Gaga.
Di Bawaslu Kabupaten Pangandaran sendiri ada tim siber untuk menangani maraknya yang berkampanye di media sosial.
Baca juga: Ini Jadwal Debat Paslon Pilkada Kota Bandung, Bakal Digelar Dua Kali, KPU Masih Susun Temanya
Jadi, kalau ada yang diduga melanggar hal itu bisa masuk ke Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, dan bisa diproses.
"Tapi, rata-rata kebanyakan akun anonim. Kita hanya bisa menyalin link tersebut dan disampaikan ke Bawaslu Provinsi kemudian dilanjutkan ke Bawaslu RI. Tentunya, itu ditangani oleh Bawaslu RI. Apakah akun tersebut mau di-take down atau gimana, itu kewenangannya di Bawaslu RI," ujarnya. (*)
KPU Pangandaran Sudah Tentukan Jadwal Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara Tingkat Kabupaten |
![]() |
---|
Ratusan Pendukung Digundul Massal Rayakan Citra-Ino yang Unggul di Pilkada Pangandaran |
![]() |
---|
Unggul di Pilkada Pangandaran Hasil Real Count Internal, Citra Pitriyami: Saya Sangat Puas |
![]() |
---|
Bawaslu Pangandaran Sebut Dua Lokasi TPS Ini Rawan Terjadi Pelanggaran Politik Uang |
![]() |
---|
Pilkada pada Musim Hujan, KPU Pangandaran Sudah Lakukan Antisipasi dan Mitigasi Lokasi TPS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.