Pilkada Pangandaran

Bawaslu Pangandaran Telah Terima Laporan Pelanggaran Jelang Pilkada 2024, Tapi Ini yang Terjadi

Bawaslu Kabupaten Pangandaran sudah menerima beberapa pelaporan dugaan pelanggaran pada masa kampanye Pilkada 2024. 

Penulis: Padna | Editor: Giri
Tribun Jabar/ Hilman Kamaludin
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Gaga Abdillah Sihab. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Bawaslu Kabupaten Pangandaran sudah menerima beberapa pelaporan dugaan pelanggaran pada masa kampanye Pilkada 2024. 

Namun, laporan tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materiel, yang akhirnya laporan tersebut harus dihentikan.

Ada dua laporan yang masuk ke Bawaslu Kabupaten Pangandaran, yakni laporan sebelum masa kampanye dan laporan larangan saat masa kampanye.

Laporan larangan saat kampanye di antaranya, tidak boleh memfitnah, menghasut, dan tidak boleh mengadu domba.

"Nah, itu kita terima laporan tersebut. Namun, setelah kita terima masih belum memenuhi syarat formil dan materiel," ujar Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Gaga Abdillah Sihab, melalui WhatsApp, Selasa (8/10/2024) pagi.

Waktu itu, Bawaslu Kabupaten Pangandaran sempat memberikan waktu dua hari. 

Baca juga: Pilkada Garut, Pasangan Syakur-Putri Bentuk Satgas Infrastruktur, Benahi Ketimpangan Pembangunan

Namun, syarat-syaratnya tidak dilengkapi.

"Akhirnya, harus dihentikan sesuai dengan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020, perubahan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020," katanya.

Unsur-unsur formilnya, terlapor melaporkan akun media sosial yang dilaporkan karena diduga melanggar larangan saat kampanye.

"Terkait akun ini, kan belum bisa dipastikan siapa orang dan alamatnya di mana. Itu harus jelas," ucap Gaga.

Di Bawaslu Kabupaten Pangandaran sendiri ada tim siber untuk menangani maraknya yang berkampanye di media sosial.

Baca juga: Ini Jadwal Debat Paslon Pilkada Kota Bandung, Bakal Digelar Dua Kali, KPU Masih Susun Temanya

Jadi, kalau ada yang diduga melanggar hal itu bisa masuk ke Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, dan bisa diproses. 

"Tapi, rata-rata kebanyakan akun anonim. Kita hanya bisa menyalin link tersebut dan disampaikan ke Bawaslu Provinsi kemudian dilanjutkan ke Bawaslu RI. Tentunya, itu ditangani oleh Bawaslu RI. Apakah akun tersebut mau di-take down atau gimana, itu kewenangannya di Bawaslu RI," ujarnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved