KLHK Pasang Patok Batas Permukiman dan Hutan Lindung di Desa Cengal Majalengka

Pemasangan pal batas kali ini merupakan bagian dari persetujuan pelepasan kawasan hutan dalam rangka PPTPHK

Tribun Cirebon/ Ahmad Imam Baehaqi
Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XI Yogyakarta, Suhendro A Basori, dan Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, saat memasang pal batas permukiman warga dan hutan lindung Dusun Cinangka RT 05 RW Desa Cengal, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, Senin (7/10/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI memasang patok pal batas permukiman warga dan hutan lindung di Desa Cengal, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka.

Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XI Yogyakarta, Suhendro A Basori, dan Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, tampak memasang secara simbolis pal batas tersebut di Dusun Cinangka RT 05 RW Desa Cengal.

Puluhan warga pun terlihat menyaksikan langsung proses pemasangan pal batas yang merupakan tindak lanjut dari survei lokasi peralihan status hutan lindung menjadi permukiman.

Suhendro mengatakan, pemasangan pal batas kali ini merupakan bagian dari persetujuan pelepasan kawasan hutan dalam rangka Penyelesaian Penguasaan Tanah Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Baca juga: Akhirnya Saya Keluar dari Hutan, Pilot Susi Air yang Disandera OPM Ungkap Kerinduan pada Keluarga

"Setelah UU Cipta Kerja disahkan, ada penyelesaian permukiman berikut fasum (fasilitas umum) dan fasos (fasilitas sosial), khususnya dalam kawasan hutan," ujar Suhendro A Basori saat ditemui di Desa Cengal, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, Senin (7/10/2024).

Ia mengatakan, setelah pemasangan pal batas tersebut KLHK bakal menetapkan secepatnya, sehingga warga diberikan hak atas tanah permukiman, fasum dan fasos dalam kawasan hutan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pihaknya mengakui, yang diserahkan hanya permukiman, fasum dan fasos di Desa Cengal dan Desa Nunukbaru, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, yang sama-sama berada di kawasan hutan lindung.

Total luas lahan permukiman yang bakal dialih status di Desa Cengal dan Desa Nunukbaru tersebut mencapai 40 hektare, kemudian setelah dipasang pal batas luas lahan definitifnya mencapai 39,7 hektare.

"Lahan permukiman tersebut dihuni 1200-an warga, karena karakteristik rumah di Pulau Jawa cenderung berdempetan, sehingga satu hektare bisa dihuni banyak orang," kata Suhendro A Basori.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved