Jadwal Sidang Gugatan Habib Rizieq Shihab kepada Jokowi Soal Dianggap Sering Bohong
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) bakal menggelar sidang perdana gugatan Habib Rizieq Shihab dan beberapa orang lainnya terhadap Jokowi.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) bakal menggelar sidang perdana gugatan Habib Rizieq Shihab dan beberapa orang lainnya terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (8/10).
Berdasarkan informasi di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat sidang tersebut dimulai pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan legal standing dari para pihak.
"Tanggal Sidang: Selasa 8 Okt 2024, jam 10.00 s/d 12.00 dengan agenda Legal standing para pihak," demikian bunyi laman tersebut.
Baca juga: Jokowi Perintahkan Menlu Evakuasi WNI di Lebanon, Ada Beberapa yang Ogah Dievakuasi
Dikonfirmasi terpisah, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo mengatakan akan bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim dalam gugatan itu yakni Hakim Suparman Nyompa. Sedangkan untuk hakim anggota yakni Hakim Eryusman.
"(Ketua Majelis Hakim) Suparman Nyompa S.H M.H dan (Hakim Anggota) Eryusman S S.H M.H," kata Atjo.
Rizieq Shihab bersama sejumlah pihak mengajukan gugatan kepada Presiden Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Melalui Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK). Gugatan itu diajukan lantaran Jokowi dianggap melakukan perbuatan yang melawan hukum berupa rangkaian kebohongan yang dilakukan selama periode 2012-2024.
Baca juga: Daftar Nama Lolos Seleksi Capim & Dewas KPK yang Diserahkan ke Jokowi, Termasuk Mertua Kiky Saputri
Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst tanggal 30 September 2024.
Menurut penggugat, Jokowi sejak menjadi Cagub DKI Jakarta tahun 2012, Capres tahun 2014 dan 2019 hingga menjabat sebagai presiden, telah melakulan rangkaian kebohongan dan kata-kata bohong yang memberikan dampak buruk terhadap Indonesia.
Rangkaian kebohongan itu dianggap terus dikemas untuk pencitraan, menutupi kelemahan, dan kegagalan yang terjadi.
"Lebih bahayanya, rangkaian kebohongan dan kata-kata bohong, dilakukan oleh Jokowi dengan menyalahgunakan mekanisme, sarana dan prasarana ketatanegaraan," tulis penggugat dalam siaran persnya.
Menurut penggugat, bila kebohongan dibiarkan tanpa ada konsekuensi hukum, maka akan mencoreng sejarah Indonesia yang menjunjung nilai-nilai kejujuran dalam kehidupan berbangsa.
"Oleh karenanya, kami sebagai warga negara yang tergabung dalam koalisi "Masyarakat Anti Kebohongan" mengambil sikap tegas dengan mengajukan G30S/JOKOWI (Gugatan 30 September Terhadap Jokowi)," jelasnya.
Adapun hal-hal yang disebut sebagai kebohongan Jokowi, di antaranya kebohongan soal komitmen untuk menjabat Gubernur DKI selama 1 periode penuh (5 tahun) dan tidak akan menjadi kutu loncat; kebohongan mengenai data 6.000 unit pesanan mobil Esemka; dan kebohongan untuk menolak dan tidak akan melakukan pinjaman luar negeri (asing).
Lalu, kebohongan akan melakukan swasembada pangan, kebohongan tidak akan menggunakan APBN untuk pembiayaan sejumlah infrastruktur seperti Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC), dan kebohongan mengenai data uang 11.000 triliun yang ada di kantong Jokowi.
Daftar 10 Menteri Era Jokowi yang Terseret Kasus Korupsi, Terbaru Gus Yaqut dan Nadiem Makarim |
![]() |
---|
Rekam Jejak Immanuel Ebenezer Wamenaker Kena OTT KPK, Pernah Jadi Relawan Jokowi Beralih ke Prabowo |
![]() |
---|
Sosok Immanuel Ebenezer, Wamenaker Eks Relawan Jokowi yang Ditangkap KPK, Hartanya Rp 17 Miliar |
![]() |
---|
Hasil Survei 5 Gubernur dengan Kinerja Terburuk, Ada Menantu Jokowi, Aneh Dedi Mulyadi Masuk Daftar |
![]() |
---|
Mengungkap Isi Buku Jokowi’s White Paper yang Diluncurkan Roy Suryo Cs, dr Tifa Spill Bocorannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.