Nasib Gelar Doktor Kehormatan Milik Raffi Ahmad Setelah Kampus UIPM Disebut Abal-abal

Gelar doktor kehormatan atau honoris causa (HC) yang diterima selebriti Raffi Ahmad menjadi perbincangan.

Editor: Giri
Instagram @raffinagita1717
Raffi Ahmad saat menerima gelar doktor kehormatan dari UIPM Thailand. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Gelar doktor kehormatan atau honoris causa (HC) yang diterima selebriti Raffi Ahmad menjadi perbincangan.

Terbaru, pemerintah tak mengakui gelar itu karena Kampus Universal Institute of Professional Management (UIPM) yang memberikan gelar itu kepada Raffi ternyata tak memiliki izin. 

Kesimpulan itu berdasarkan investigasi yang dilakukan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbud Ristek terhadap UIPM. 

Investigasi dilakukan menyusul adanya aduan dan isu yang berkembang di masyarakat.

Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV pada hari Minggu dan Senin, tanggal 29 dan 30 September 2024 telah melakukan investigasi atas keberadaan UIPM di Plaza Summarecon Bekasi Jalan Ahmad Yani Kav. K01, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.

"Tim Investigasi tidak menemukan adanya aktivitas operasional perguruan tinggi maupun perkantoran UIPM.

Hasil investigasi juga menunjukkan bahwa UIPM belum memiliki izin operasional di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Dirjen Dikti Ristek Kemendikbud Ristek, Abdul Haris, dalam keterangannya, Sabtu (5/10/2024).

Berdasarkan hasil investigasi itu, Ditjen Dikti Ristek akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemdikbud Ristek untuk menindaklanjuti temuan Tim Investigasi LLDIKTI Wilayah IV  terkait keberadaan dan perizinan UIPM.

Baca juga: Fakta-fakta Terkait UIPM, Kampus yang Berikan Raffi Ahmad Gelar Doktor Honoris Causa

 "Saat ini tim Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tengah menindaklanjuti temuan yang ada. Kami akan bertindak tegas apabila ditemukan unsur-unsur pelanggaran," ujar Abdul Haris.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi swasta dan perguruan tinggi lembaga negara lain wajib memperoleh izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia.

Adapun perguruan tinggi asing yang ingin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia, kata Abdul Haris, harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain.

"Tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui," katanya.

Abdul Haris juga mengajak masyarakat mencermati informasi mengenai perguruan tinggi Indonesia maupun perguruan tinggi asing yang telah mendapatkan izin untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia melalui laman PDDikti.

"Selain itu, masyarakat yang ingin melaksanakan studi di perguruan tinggi luar negeri atau ingin melakukan penyetaraan ijazah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi juga dapat mengakses laman penyetaraan ijazah luar negeri, sekaligus guna menelusuri data perguruan tinggi yang ijazahnya dapat disetarakan," ucapnya.

Undang-Undang 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dan memberikan ijazah serta gelar akademik tanpa izin dari pemerintah dapat dikenai sanksi pidana.

Baca juga: Kampus UIPM Thailand yang Beri Raffi Ahmad Gelar Doktor Honoris Causa, Ada Kampus di Bekasi

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved