Kecelakaan Kereta Api Vs Mobil di Indramayu buat Perjalanan 9 Kereta Api Terlambat, KAI Minta Maaf
Kecelakaan KA Gajayana (KA 56) rute Gambir-Malang dengan minibus di Kabupaten Indramayu membuat perjalanan kereta api lainnya mengalami keterlambatan.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Januar Pribadi Hamel
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Kecelakaan KA Gajayana (KA 56) rute Gambir-Malang dengan minibus di Kabupaten Indramayu membuat perjalanan kereta api lainnya mengalami keterlambatan.
PT KAI Daop 3 Cirebon pun meminta maaf atas keterlambatan tersebut.
Insiden kereta api vs minibus nopol E 1011 AJ terjadi di bekas pelintasan sebidang JPL 127A pada Km 163+7/8 di lintas Stasiun Terisi-Stasiun Telagasari, Indramayu pada Kamis (3/10/2024) malam pada pukul 20.55 WIB.
Mobil nopol E 1011 AJ tersebut memaksa merangsek masuk atau terobos melalui perlintasan yang sudah ditutup, kecelakaan pun tidak terhindarkan.
Baca juga: "Hidup Saya Runtuh" Cerita Santika, Istri Masinis Julian Korban Tabrakan Kereta Api di Cicalengka
Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul mengatakan, insiden ini mengakibatkan beberapa perjalanan KA pada lintas Terisi-Telagasari mengalami keterlambatan.
Selain perjalanan Kereta Api Gajayana relasi Gambir-Malang, 8 perjalanan kereta api lainnya juga terkena imbas dari kecelakaan tersebut.
Lokomotif KA Gajayana sendiri diketahui mengalami kerusakan. Selanjutnya, pukul 22.12 WIB datang lokomotif pengganti di Stasiun Telagasari yang dikerahkan dari Stasiun Arjawinangun untuk mengantisipasi kelambatan perjalanan KA.
"Atas kejadian ini, KAI menyampaikan memohon maaf kepada seluruh pelanggan akibat perjalanan KA yang mengalami gangguan,” ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Jumat (4/10/2024).
Baca juga: "Mama!" Teriak Bocah di Karawang Saksikan Ibunya Tewas Tertabrak Kereta Api, Ini Kronologinya
Rokhmad menyampaikan, perjalanan KA lainnya yang juga mengalami keterlambatan yakni KA 140a (Senja Utama Yk) andil 61 menit, KA 64 (Sembrani) andil 61 menit, KA 216a (Majapahit) andil 61 menit.
Kemudian KA 24 (Argo Cheribon) andil 77 menit, KA 4 (Argo Bromo Anggrek) andil 57 menit, KA 8 (Argo Lawu) andil 57 menit, KA 78f (Pandalungan) andil 47 menit, dan KA 56 (Gajayana) andil 172 menit.
"KAI menyesalkan adanya kejadian tersebut dan akan melakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku," ujar dia. (*)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI
| Akhir Pekan Ada Laga-Konvoi Persib, Penumpang KAI Diimbau Datang Lebih Awal ke Stasiun di Bandung |
|
|---|
| Ini Dasar Gugatan Penumpang KA Argo Bromo ke PT KAI dan Pihak Lain Rp100 M, Singgung UU KA |
|
|---|
| Gugatan Rp100 Miliar Tragedi Kereta Bekasi Akhirnya Terdaftar di PN Bandung, KAI jadi Tergugat |
|
|---|
| Tuntutan Rolland E Potu yang Gugat PT KAI Rp100 Miliar Akhirnya Diterima PN Bandung |
|
|---|
| Gugatan Rp100 Miliar Tragedi KA Argo Bromo Ditolak PN Bandung, Pendaftaran Dinilai Rancu |
|
|---|