PPPK 2024

Skema Prioritas dan Pemeringkatan di PPPK 2024, Termasuk Eks Tenaga Honorer II, Cek Penjelasannya

Inilah penjelasan soal skema prioritas untuk pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. 

Tribun Kaltim
Ilustrasi PPPK 2024 - 2 Golongan Ini Berpeluang Besar Lolos Pendaftaran PPPK 2024 

TRIBUNJABAR.ID - Inilah penjelasan soal skema prioritas untuk pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. 

Deputi Bidang Mutasi Badan Kepegawaian Negara (BKN), Aris Windiyanto mengatakan prioritas pertama diberikan kepada eks Tenaga Honorer II (THK-II).

Kelompok kedua yang diprioritaskan adalah tenaga non-ASN yang sudah terdaftar dalam databes BKN.

Sedangkan, prioritas ketiga ditujukan untuk tenaga non-ASN yang tidak terdaftar dalam database BKN, namun masih aktif mengajar selama dua tahun terakhir dan melamar di instansi tempat mereka bekerja.

"Jika di suatu instansi ada 10 eks THK-II yang melamar untuk satu jabatan, sementara formasi yang tersedia adalah 25, maka 10 eks THK-II tersebut dapat dipastikan lolos seleksi, dengan syarat mereka mendaftar dan mengikuti tes," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Selasa (1/10/2024).

Baca juga: Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka Hari Ini, Simak Syarat, Cara Daftar, Rincian Gaji dan Jadwal Seleksi

Skema prioritas ini mengacu pada tiga Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) yang baru diterbitkan, yaitu Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024. Keputusan ini menetapkan tiga kelompok prioritas dalam proses seleksi PPPK 2024.

Ada Alokasi Kuota

Lebih lanjut, Aris mengatakan bahwa sisa kuota akan dialokasikan untuk pelamar dari kelompok prioritas berikutnya.

Misalnya, jika ada 50 pelamar tenaga non-ASN yang terdaftar di database BKN, hanya 15 peserta yang akan diterima untuk mengisi sisa formasi. Sementara 35 peserta lainnya dinyatakan tidak lolos.

Sistem perangkingan PPPK 2024 juga akan mengikuti kategori prioritas pelamar.

"Sistem peringkatnya, yang pertama adalah diranking dulu pelamar dari eks THK-II, kemudian baru tenaga non-ASN yang ada di database BKN yang diranking. Kalau formasinya masih tersedia, berarti mereka akan lolos," kata Aris.

Penting untuk dicatat bahwa meskipun nilai eks THK-II mungkin lebih rendah dari tenaga non-ASN yang ada di database BKN, perangkingan terbaik tetap akan mengutamakan eks THK-II sesuai dengan skema prioritas yang telah ditetapkan.

Khusus untuk posisi guru, Aris menyebutkan adanya satu kategori prioritas tambahan. Kategori ini mencakup peserta yang dinyatakan lulus (P) atau tidak lulus (TL) pada seleksi tahun 2023.

Pemerintah berharap dengan adanya sistem priortas ini, dapat mengoptimalkan penyerapan tenaga kerja yang sudah berpengalaman dan memiliki dedikasi dalam pelayanan publik, sekaligus membuka kesempatan bagi tenaga baru untuk bergabung dalam jajaran aparatur sipil negara.

Baca juga: Seleksi PPPK di Kabupaten Majalengka Buka 500 Formasi, Ini Formasi Paling Banyak

Jadwal PPPK Pelamar Prioritas, Eks Tenaga Honorer II, dan Tenaga Non ASN yang Terdata dalam Pangkalan Data BKN

  • Pengumuman Seleksi: 30 September - 19 Oktober 2024
  • Pendaftaran Seleksi: 1 - 20 Oktober 2024
  • Seleksi Administrasi: 1 - 29 Oktober 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 30 Oktober - 1 November 2024
  • Masa Sanggah (*): 2 - 4 November 2024
  • Jawab Sanggah: 2 - 6 November 2024
  • Pengumuman Pasca Masa Sanggah (*): 5 - 11 November 2024
  • Penarikan data final: 12 - 14 November 2024
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 15 - 25 November 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat 
  • Seleksi Kompetensi: 26 November - 1 Desember 2024
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 2 - 19 Desember 2024
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 7 - 23 Desember 2024
  • Pengumuman Hasil Kelulusan (**): 24 -31 Desember 2024
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***): 10 - 21 Desember 2024
  • Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai 
  • Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***): 13 - 28 Desember 2024
  • Pengumuman Hasil Kelulusan (***): 24 - 31 Desember 2024
  • Pengisian DRH NI PPPK: 1 - 31 Januari 2025
  • Usul Penetapan NI PPPK: 1 - 28 Februari 2025.
Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved