Menghirup Udara Bebas, Eks Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Dapat Pembebasan Bersyarat
Ajay masih harus menjalani wajib lapor ke Balai pemasyarakatan (Bapas) Bandung hingga hukumannya selesai.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
tribunjabar.id / Nazmi Abdurrahman
Eks wali kota Cimahi, Ajay Priatna bersama kuasa hukumnya, Fadli Nasution saat diwawancarai di Kantor Kejaksaan Negeri Bandung.
"Akhirnya gratifikasi yang dituduhkan KPK tidak terbukti, tidak ada penerimaan gratifikasi kepada Stefanus Robin. Bahwa Pak Ajay adalah korban penipuan dan pemerasan yang waktu itu beliau taunya itu namanya Roni bukan Robin dan kasusnya gaada yang ada adalah kasus yang ada di Bandung Barat bukan Cimahi," katanya.
Pihaknya pun berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
"Mudah-mudahan majelis PK bisa memberikan keadilan kepada Pak Ajay dan keluarganya," ucapnya.
Berita Terkait
Baca Juga
Hari Ini Demo Pati Jilid 2: Bukan Unjuk Rasa tapi Kirim Surat ke KPK Minta Bupati Sudewo Ditangkap |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Lisa Mariana Bongkar Jumlah Aliran Dana dari Ridwan Kamil, Sebut Ada Bukti Transfer |
![]() |
---|
Lompatan Karier Moncer Immanuel Ebenezer Disorot, Jadi Driver Ojol sampai Wamenaker dalam 8 Tahun |
![]() |
---|
Belum Puas Tes DNA, Lisa Mariana Koar-koar Tuduh Dugaan Korupsi Ridwan Kamil, Siap Jadi Saksi di KPK |
![]() |
---|
Daftar Mobil Mewah Wamenaker Immanuel Ebenezer yang Terjaring OTT KPK, Termahal Rp2,3 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.