Menghirup Udara Bebas, Eks Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Dapat Pembebasan Bersyarat

Ajay masih harus menjalani wajib lapor ke Balai pemasyarakatan (Bapas) Bandung hingga hukumannya selesai.

tribunjabar.id / Nazmi Abdurrahman
Eks wali kota Cimahi, Ajay Priatna bersama kuasa hukumnya, Fadli Nasution saat diwawancarai di Kantor Kejaksaan Negeri Bandung. 

"Akhirnya gratifikasi yang dituduhkan KPK tidak terbukti, tidak ada penerimaan gratifikasi kepada Stefanus Robin. Bahwa Pak Ajay adalah korban penipuan dan pemerasan yang waktu itu beliau taunya itu namanya Roni bukan Robin dan kasusnya gaada yang ada adalah kasus yang ada di Bandung Barat bukan Cimahi," katanya.

Pihaknya pun berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

"Mudah-mudahan majelis PK bisa memberikan keadilan kepada Pak Ajay dan keluarganya," ucapnya.


 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved