Menghirup Udara Bebas, Eks Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Dapat Pembebasan Bersyarat

Ajay masih harus menjalani wajib lapor ke Balai pemasyarakatan (Bapas) Bandung hingga hukumannya selesai.

tribunjabar.id / Nazmi Abdurrahman
Eks wali kota Cimahi, Ajay Priatna bersama kuasa hukumnya, Fadli Nasution saat diwawancarai di Kantor Kejaksaan Negeri Bandung. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Priatna mendapatkan program pembebasan bersyarat (PB) dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung. 

Kalapas Sukamiskin, Wachid mengatakan, Ajay sudah meninggalkan Lapas Rabu 2 Oktober 2024, pukul 09.30 WIB. 

Menurutnya, Ajay masih harus menjalani wajib lapor ke Balai pemasyarakatan (Bapas) Bandung hingga hukumannya selesai.

"Sudah memenuhi syarat (untuk PB) jadi ada SK (Surat keputusan) dari Jakarta terus sudah kita serahkan ke Kejaksaan dan Bapas untuk bimbingan lanjutan," ujar Wachid, Rabu (2/10/2024).

Ajay ke luar dari Lapas Sukamiskin didampingi kuasa hukumnya, Fadli Nasution dan sejumlah simpatisannya. 

Fadli Nasution, Kuasa Hukum Ajay Priatna mengatakan, kliennya mendapatkan PB setelah menjalani pidana kurang lebih 2/3 dari masa pidana. 

"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, setelah dapat remisi, asimilasi hari ini 2 oktober 2024, Pak ajay resmi bebas bersyarat artinya sudah bisa kembali ke masyarakat khususnya kepada warga Cimahi," ujar Fadli.

Baca juga: Mahasiswa Minta KPK Tuntaskan Kasus Korupsi Eks Wali Kota Cimahi Ajay: Ungkap Peran Pihak Lain

Ajay Priatna awalnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2020, terkait suap perizinan pembangunan rumah sakit. Ajay lalu dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Baru ke luar dari Lapas Sukamiskin, Ajay kembali diadili dengan tuduhan menyuap penyidik KPK Stepanus Robin Patuju. Akhirnya, Ajay kembali diadili.

Pada 10 April 2023, PN Bandung memvonis Ajay dengan hukum 4 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut 8 tahun penjara. 

Jaksa KPK kemudian mengajukan banding dan dikabulkan. Oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, hukuman Ajay dinaikkan menjadi 5 tahun penjara, serta pidana denda sejumlah Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Atas putusan itu, Ajay kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Oleh hakim MA, hukuman Ajay dipotong setahun menjadi empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Menurut Fadli, dua perkara yang menimpa kliennya itu tidak terbukti. Pada kasus suap  rumah sakit Kasih Bunda, tidak ada satupun barang bukti yang disita. 

"Seluruh barang bukti yang dibawa oleh KPK kurang lebih sebesar Rp. 7,9 Miliar dikembalikan kepada pak Ajay. Jadi, silahkan masyarakat menilai kalau itu tuduhan nya," katanya.

Pada perkara kedua, kata dia, dituduh menerima gratifikasi dari PNS dan memberikan suap kepada penyidik KPK Stefanus Robin.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved