Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Analisis Toni RM Soal PK 6 Terpidana Kasus Vina: Apakah PK Terpidana Bisa Bisa Dikabulkan?
Praktisi hukum, Toni RM dibuat gemas perihal sidang Peninjauan Kembali (PK) bagi 6 terpidana kasus Vina.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Ravianto
Lain halnya dengan kecelakaan, disampaikan Toni RM, pengabulan sidang PK 6 terpidana Vina oleh hakim cukup berat namun bukan tidak mungkin juga akan dipertimbangkan karena ada saksi yang melihat kecelakaan itu.
Menurut Toni RM, Hakim PK yang memeriksa PK para terpidana ini hanya berwenang untuk memeriksa dan memutus para terpidana yang sudah divonis bersalah pada tahun 2017 tersebut.
Yakni dengan kesimpulan apakah mereka benar pelakunya apa bukan. Di sisi lain, lanjut Toni RM, Hakim PK tidak berwenang memutus bahwa perkara itu adalah kecelakaan.
Ia menjelaskan, karena untuk memutus perkara kecelakaan lalu lintas maka berkas perkara lengkap mengenai kecelakaan hasil penyidikan harus dilimpahkan ke Pengadilan terlebih dahulu oleh Penuntut Umum guna diputus Hakim.
“Sementara ini hanya berkas pembunuhan yang dilimpahkan ke Pengadilan dan sudah diputus Hakim,” ujar dia.
Prosesnya pun lanjut Toni RM, akan panjang untuk dikabulkan apabila dengan alasan kecelakaan.
Yakni harus melalui proses hasil penyidikan dari Polisi Lalu Lintas yang dituangkan dalam berkas perkara kemudian dilimpahkan ke Pengadilan.
Hasil putusan Pengadilan yang membuktikan kecelakaan lalu lintas baru bisa digunakan untuk novum.
“Apalagi hakim PK ini hanya berwenang untuk mengadili perkara pembunuhan yang dimohonkan dalam PK ini dimana para terpidana yang sudah diputus bersalah itu hakim PK akan mengevaluasi dan memutus apakah mereka itu benar pelakunya atau bukan,” ujar dia.(*)
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
![]() |
---|
Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.