Mengintip Kekayaan Puan Maharani, Calon Ketua DPR RI, Total Lebih dari Setengah Triliun Rupiah

Kekayaannya terdiri dari beberapa aset, termasuk 97 bidang tanah dan bangunan senilai Rp273,18 miliar

Dok. Humas DPR RI
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Puan Maharani. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah memastikan bahwa Puan Maharani akan tetap menjadi calon tunggal untuk jabatan Ketua DPR RI periode 2024-2029.

Menurut Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, keputusan ini sudah final dan diputuskan secara internal oleh partai. 

"Insyaallah, kalau dari PDI Perjuangan final calonnya tunggal, Ibu Puan Maharani," ujar Said Abdullah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (30/9/2024).

Ia menegaskan bahwa keputusan ini tidak akan berubah. "Sudah selesai, final," lanjutnya.

Kekayaan Puan Maharani

Puan Maharani saat ini juga menjabat sebagai Ketua DPR RI periode 2019-2024. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkannya pada 31 Desember 2023, Puan memiliki kekayaan sebesar Rp552,88 miliar. 

Kekayaannya terdiri dari beberapa aset, termasuk 97 bidang tanah dan bangunan senilai Rp273,18 miliar yang tersebar di berbagai kota seperti Gianyar, Jakarta Pusat, Denpasar, dan Bogor.

Selain itu, Puan memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp1,53 miliar, terdiri dari tujuh mobil dan tiga motor. 

Puan juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp5 miliar, surat berharga sejumlah Rp235,99 miliar, dan kas serta setara kas sebesar Rp84,37 miliar.

Namun, Puan juga diketahui memiliki utang sebesar Rp47,19 miliar.

Tidak Ada Revisi UU MD3

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan bahwa tidak ada revisi terhadap Undang-Undang (UU) MPR/DPR/DPD/DPRD (MD3), sehingga aturan yang digunakan untuk penentuan pimpinan DPR RI akan tetap mengacu pada UU MD3 yang berlaku saat ini. 

"Ya kan kita sudah sama-sama tahu bahwa dalam periode ini tidak ada perubahan UU MD3 sehingga pimpinan DPR tentunya mengacu pada UU MD3 yang masih berlaku pada saat ini," katanya, Senin.

Dasco menegaskan bahwa partai pemenang Pemilu 2024, dalam hal ini PDIP, akan menduduki posisi Ketua DPR RI. Posisi pimpinan DPR lainnya akan diisi oleh perwakilan partai pemenang pemilu urutan kedua hingga kelima, sebagaimana diatur dalam UU MD3.

Pelantikan 580 Anggota DPR RI

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved