Mengintip Kekayaan Puan Maharani, Calon Ketua DPR RI, Total Lebih dari Setengah Triliun Rupiah
Kekayaannya terdiri dari beberapa aset, termasuk 97 bidang tanah dan bangunan senilai Rp273,18 miliar
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah memastikan bahwa Puan Maharani akan tetap menjadi calon tunggal untuk jabatan Ketua DPR RI periode 2024-2029.
Menurut Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, keputusan ini sudah final dan diputuskan secara internal oleh partai.
"Insyaallah, kalau dari PDI Perjuangan final calonnya tunggal, Ibu Puan Maharani," ujar Said Abdullah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (30/9/2024).
Ia menegaskan bahwa keputusan ini tidak akan berubah. "Sudah selesai, final," lanjutnya.
Kekayaan Puan Maharani
Puan Maharani saat ini juga menjabat sebagai Ketua DPR RI periode 2019-2024. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkannya pada 31 Desember 2023, Puan memiliki kekayaan sebesar Rp552,88 miliar.
Kekayaannya terdiri dari beberapa aset, termasuk 97 bidang tanah dan bangunan senilai Rp273,18 miliar yang tersebar di berbagai kota seperti Gianyar, Jakarta Pusat, Denpasar, dan Bogor.
Selain itu, Puan memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp1,53 miliar, terdiri dari tujuh mobil dan tiga motor.
Puan juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp5 miliar, surat berharga sejumlah Rp235,99 miliar, dan kas serta setara kas sebesar Rp84,37 miliar.
Namun, Puan juga diketahui memiliki utang sebesar Rp47,19 miliar.
Tidak Ada Revisi UU MD3
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan bahwa tidak ada revisi terhadap Undang-Undang (UU) MPR/DPR/DPD/DPRD (MD3), sehingga aturan yang digunakan untuk penentuan pimpinan DPR RI akan tetap mengacu pada UU MD3 yang berlaku saat ini.
"Ya kan kita sudah sama-sama tahu bahwa dalam periode ini tidak ada perubahan UU MD3 sehingga pimpinan DPR tentunya mengacu pada UU MD3 yang masih berlaku pada saat ini," katanya, Senin.
Dasco menegaskan bahwa partai pemenang Pemilu 2024, dalam hal ini PDIP, akan menduduki posisi Ketua DPR RI. Posisi pimpinan DPR lainnya akan diisi oleh perwakilan partai pemenang pemilu urutan kedua hingga kelima, sebagaimana diatur dalam UU MD3.
Pelantikan 580 Anggota DPR RI
| Sempat Diremehkan, Anak Penjual Kerupuk hingga Kue Kini Raih Beasiswa Sepak Bola ke Negeri Ronaldo |
|
|---|
| Imbas Keracunan MBG Massal, Wakil Ketua DPR Beri Peringatan Keras pada SPPG: Jangan Asal-asalan |
|
|---|
| Sosok dan Rekam Jejak Anggito Abimanyu Mundur dari Wamenkeu usai Jadi Ketua DK LPS Gantikan Purbaya |
|
|---|
| Viral, Kades di Bogor Gelar Khitanan Anak Mewah, Ada Karangan Bunga dari Dedi Mulyadi, Harta Disorot |
|
|---|
| Fakta-fakta Anggota DPRD di Gorontalo Viral Ucap 'Kita Rampok Uang Negara’, Harta Kekayaan Disorot |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.