Hukuman Siswi Pemeran Video Asusila dengan Guru di Gorontalo Disoroti Hotman Paris: Sudah Terbiasa

Pengacara kondang Hotman Paris menyoroti ancaman hukuman bagi siswi pemeran video asusila dengan guru di Gorontalo

Editor: Hilda Rubiah
Instagram Hotman Paris/Ist
Hotman Paris menyoroti ancaman hukuman untuk siswi pemeran video asusila dengan guru di Gorontalo 

TRIBUNJABAR.ID - Ternyata kasus video asusila seorang siswi dan guru di Gorontalo turut disoroti Hotman Paris.

Pengacara kondang Hotman Paris menyoroti ancaman hukuman bagi siswi pemeran video asusila dengan guru di Gorontalo.

Diberitakan sebelumnya, video asusila seorang siswi dengan oknum guru di Gorontalo menggegerkan publik se-Indonesia.

Diketahui sosok pemeran wanita di video asusila berdurasi 5 menit itu yakni seorang siswi Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Kabupaten Gorontalo.

Baca juga: Awal Mula Kedekatan Guru & Siswi Gorontalo hingga Terbit Video Asusila, Pernah 2 Kali Ditegur Kepsek

Usianya masih 16 tahun dan duduk di kelas XII.

Siswi pemeran wanita di video syur guru Gorontalo ini pun merupakan seorang yatim piatu.

"Kalau melihat video katanya si murid tersebut seolah sudah terbiasa hubungan intim," kata Hotman Paris di akun Instagramnya.

Hotman Paris mempertanyakan soal hubungan siswi dan guru tersebut.

"Apakah karena sering mereka lakukan sehingga terbiasa dan akhirnya suka sama suka atau apa ? sehingga menjadi pertanyaan, apakaha si cewek tersebut bisa dihukum ?" kata Hotman Paris.

Dari hasil penyelidikan, siswi dan guru ini memang sudah menjalin hubungan sejak tahun 2022, tepatnya ketika kelas X.

Pihak sekolah sebenarnya sudah memberi teguran sebanyak dua kali.

Bahkan istri dari oknum guru tersebut juga sudah buka suara soal perselingkuhan suami dan siswi.

Atas kasus ini, kata Hotman Paris, guru pemeran pria video syur Gorontalo sudah dipastikan terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Dari segi Undang-Undang hubungan intim guru dan murid maka si guru pasti kena ancaman 15 tahun penjara melakukan hubungan intim di bawah umur," katanya.

Hanya saja kini yang menjadi pertanyaan adalah hukuman bagi si pemeran wanita.

"Cuma si cewek ini apa masalah hukum yang akan dia hadapi," katanya.

Yang pasti, pemeran wanita akan lolos dari jeratan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Yang jelas bukan dia yang menyebarkan sehingga tidak kena pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE, apa dia hanya korban ?" kata Hotman Paris.

Hotman Paris bahkan menyebut pemeran wanita video syur guru Gorontalo ini butuh uang hingga melakukan tindakan asusila.

"Katanya dia lakukan dia butuh uang orang tuanya tidak ada. aspek hukumnya gimana ?," kata Hotman Paris.

Kini siswi tersebut sudah menerima sanksi dari sekolah.

Baca juga: Terkuak Alasan Teman Rekam Video Asusila Guru & Siswi di Gorontalo, Kamar Jadi Bukti Perselingkuhan

Kepala sekolah Rommy Bau menerangkan siswi pemeran video syur guru Gorontalo ini sudah dikeluarkan dari sekolah.

"Iya (dikeluarkan) karena saya berpikir tidak akan percaya diri lagi di sekolah ini. Maka dari itu saya berharap bisa mencarikan madrasah lain," kata Rommy Bau.

Romny mengatakan siswi pemeran video syur guru Gorontalo memiliki kemampuan yang luar biasa.

Dengan begitu ia berharap siswi pemeran video syur Gorontalo ini bisa melanjutkan sekolah di tempat lain.

"Anak ini cerdas dia punya talenta luar biasa, saya beraharap pada orang tua anak ini tetap sekolah di madrasah lain," katanya.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Hotman Paris Pertanyakan Hukuman Bagi Siswi Pemeran Video Syur Guru Gorontalo : Sudah Terbiasa

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved