Berita Viral
Kasus Siswa SMA Rudapaksa Pelajar SMP di Kelas di Demak, Perekam Ternyata Anak SD, Pelaku Ditangkap
Mirisnya, rudapaksa tersebut dilakukannya di ruang kelas dan ditonton sejumlah murid SD. Bahkan, mereka pun merekam aksi asusila tersebut
Setelah kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak sekolah yang kemudian menghubungi orangtua korban.
"Orangtua korban yang tidak terima dengan kejadian tersebut kemudian melaporkannya ke Polres Demak," katanya.
Terancam 15 Tahun Penjara
Berdasarkan hasil penyidikan, keterangan saksi-saksi, hasil visum dari RSUD Sunan Kalijaga Demak, serta pemeriksaan video, Polres Demak mengamankan RAM pada hari Senin, 23 September 2024, di rumahnya.
"Pelaku kini menghadapi ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar sesuai Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," jelas AKP Winardi. (*)
#BeritaViral
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Miris, Kasus Pemerkosaan Pelajar SMP di Demak Disaksikan dan Direkam Anak SD. Polisi Tangkap Pelaku
Viral Video Pesawat Garuda Indonesia Keluarkan Percikan Api saat Mengudara, Maskapai Beri Penjelasan |
![]() |
---|
Sosok Wahyudin Moridu, Anggota DPRD Gorontalo Viral Sebut "Rampok Uang Negara", Dipecat PDI-P |
![]() |
---|
Kisah Mantan Pegawai Bank Pilih Resign, Pindah ke Australia Banting Setir Kerja Jadi Tukang Sampah |
![]() |
---|
Sosok Wanita Bersama Wahyudin Moridu Anggota DPRD Gorontalo yang Viral Ucap Rampok Uang Negara |
![]() |
---|
Fakta-fakta Anggota DPRD di Gorontalo Viral Ucap 'Kita Rampok Uang Negara’, Harta Kekayaan Disorot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.