Breaking News

Berita Viral

Kasus Siswa SMA Rudapaksa Pelajar SMP di Kelas di Demak, Perekam Ternyata Anak SD, Pelaku Ditangkap

Mirisnya, rudapaksa tersebut dilakukannya di ruang kelas dan ditonton sejumlah murid SD. Bahkan, mereka pun merekam aksi asusila tersebut

Tribunnews.com
Ilustrasi rudapaksa - Fakta-fakta miris di balik kasus rudapaksa pelajar SMP oleh siswa SMA di ruang kelas makin terungkap. 

Setelah kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak sekolah yang kemudian menghubungi orangtua korban. 

"Orangtua korban yang tidak terima dengan kejadian tersebut kemudian melaporkannya ke Polres Demak," katanya.

Terancam 15 Tahun Penjara

Berdasarkan hasil penyidikan, keterangan saksi-saksi, hasil visum dari RSUD Sunan Kalijaga Demak, serta pemeriksaan video, Polres Demak mengamankan RAM pada hari Senin, 23 September 2024, di rumahnya.

"Pelaku kini menghadapi ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar sesuai Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," jelas AKP Winardi. (*)

#BeritaViral

Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Miris, Kasus Pemerkosaan Pelajar SMP di Demak Disaksikan dan Direkam Anak SD. Polisi Tangkap Pelaku

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved