Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan Perkuat Keamanan Transaksi Kripto Melalui Travel Rule

OJK telah mengumumkan serangkaian inisiatif yang mencakup penguatan regulasi terkait Anti-Fraud, tata kelola yang baik, serta penggunaan...

Editor: Dicky Fadiar Djuhud
upbit indonesia/HO
Illustrasi. Bursa perdagangan aset digital Upbit Indonesia memastikan keamanan transaksi dan mematuhi standar global dengan mengunakan travel rule melalui teknologi VerifyVASP. 

TRIBUNJABAR.ID - Bursa perdagangan aset digital Upbit Indonesia memastkan keamanan transaksi dan mematuhi standar global dengan mengunakan travel rule melalui teknologi VerifyVASP. 

Teknologi ini memungkinkan Upbit untuk memverifikasi identitas pengguna dalam setiap transaksi, sehingga memastikan seluruh proses transaksi dilakukan secara aman dan sesuai dengan regulasi internasional. 

Baca juga: Investasi Kripto yang Kian Dilirik Konsumen, OJK Siapkan Regulasi Perdagangan Keuangan Digital

Chief Operating Officer (COO) Upbit Indonesia Resna Raniadi mengungkapkan, implementasi VerifyVASP adalah langkah penting dalam meningkatkan keamanan transaksi digital di platform. 

"Dengan adopsi teknologi ini, kami dapat memastikan, setiap transaksi di Upbit sudah mematuhi standar global dan di saat yang sama juga mendukung kebijakan regulator lokal seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” kata Resna dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (27/9/2024).

OJK telah mengumumkan serangkaian inisiatif yang mencakup penguatan regulasi terkait Anti-Fraud, tata kelola yang baik, serta penggunaan teknologi pengawasan modern seperti Supervisory Technology dan Artificial Intelligence (AI).

Baca juga: Sosok Pemuda Bandung Bobol Akun Kripto dari HP Bekas yang Dibelinya, Tarik Aset Binance Rp 311 Juta

Sebagai bagian dari komitmennya dalam mendukung kebijakan OJK, Upbit Indonesia menyambut baik langkah - langkah ini yang sejalan dengan misi Upbit untuk menciptakan ekosistem transaksi yang aman dan transparan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved