Upbit Indonesia Dukung PP 28/2025, Langkah Strategis untuk Masa Depan Blockchain Indonesia

Upbit Indonesia menyambut baik diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2025 tentang Pengembangan dan Pemanfaatan Teknologi Blockchain.

istimewa
SAMBUT BAIK PP - Ilustrasi Upbit Indonesia. Upbit Indonesia menyambut baik diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2025 tentang Pengembangan dan Pemanfaatan Teknologi Blockchain. 

TRIBUNJABAR.ID - Upbit Indonesia menyambut baik diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2025 tentang Pengembangan dan Pemanfaatan Teknologi Blockchain.

Regulasi ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan pengakuan resmi terhadap teknologi blockchain di Indonesia. Selain itu juga menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah siap mendorong pertumbuhan ekosistem digital yang aman, adaptif, dan inovatif.

Chief Operating Officer (COO) Upbit Indonesia, Resna Raniadi, mengatakan bahwa PP 28/2025 sendiri menandai era baru regulasi blockchain di Indonesia yang menjadikan teknologi ini bagian dari strategi digital nasional yang diatur, difasilitasi, dan diawasi.

Angin segar dari klasifikasi regulasi sudah semakin jelas bagi para pelaku usaha khususnya bagi perdagangan aset kripto. Hal ini merupakan langkah maju bagi Indonesia agar tidak tertinggal dalam pengembangan ekonomi digital global. 

Resna Raniadi, Chief Operating Officer (COO) Upbit Indonesia
UPBIT INDONESIA - Potret Resna Raniadi, Chief Operating Officer (COO) Upbit Indonesia.  Upbit Indonesia menyambut baik diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2025 tentang Pengembangan dan Pemanfaatan Teknologi Blockchain. (istimewa)

Baca juga: Fasset Tawarkan Investasi Kripto Berbasis Syariah, Pilihan Paling Aman Bagi Pemula

Resna menyebut Upbit Indonesia sendiri berharap penguatan keamanan dan diversifikasi penyimpanan aset digital milik pengguna dilakukan sesuai standar keamanan tertinggi dan berharap pemerintah mempertimbangkan penambahan ketentuan yang lebih holistik dalam pelaksanaannya. 

"kami berharap diperlukan kebijakan diversifikasi penyimpanan agar aset tidak terkonsentrasi pada satu entitas atau lokasi saja. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir risiko sistemik dimana aset milik pengguna tidak berada di satu tempat yang kami harap dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap keamanan dalam berinvestasi.” ujar Resna Raniadi, dalam keterangannya, Kamis (17/7/2025).

Rensna mengatakan bahwa di tengah peluang dan tantangan dalam usaha pengembangan ekonomi digital, Upbit Indonesia menyoroti pentingnya penunjukan otoritas pengawas yang tidak hanya fokus pada perlindungan pengguna, namun juga memiliki orientasi pada pengembangan bisnis dan ekosistem.

“Regulasi yang diterapkan perlu menciptakan keseimbangan antara keamanan dan inovasi agar tidak menghambat pertumbuhan bagi pelaku usaha sendiri. Saat ini, sejumlah ketentuan dinilai masih belum pro kepada ekspansi dan inovasi dari pelaku usaha, sehingga diperlukan penyempurnaan melalui dialog aktif antara regulator dan pelaku usaha, juga mencakup pemahaman menyeluruh terhadap dinamika industri yang terjadi di lapangan.” tutur Resna.

Ke depannya, Upbit Indonesia akan terus mendukung implementasi PP 28/2025 dengan memperkuat sinergi bersama pemerintah, pelaku industri, dan pemangku kepentingan lainnya melalui forum diskusi terbuka, kampanye edukasi, dan peluncuran inisiatif-inisiatif  guna membangun ekosistem blockchain yang aman, inovatif, dan inklusif bagi seluruh masyarakat Indonesia. (*)
 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved