Berita Viral
Dirjen Dikti Buka Suara soal Mahasiswa ITB Penerima Beasiswa Diminta Kerja Part Time, Soroti Rektor
Media sosial tengah dihebohkan dengan kebijakan Institut Teknologi Bandung (ITB) yang meminta mahasiswa penerima beasiswa UKT untuk part time.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
TRIBUNJABAR.ID - Media sosial tengah dihebohkan dengan kebijakan Institut Teknologi Bandung (ITB) yang meminta mahasiswa penerima keringanan atau beasiswa uang kuliah tunggal (UKT) bekerja part time atau paruh waktu di kampus.
Kabar itu mencuat berawal dari media sosial X saat beberapa warganet mengunggah tangkapan layar email pemberitahuan dari kampus soal mahasiswa penerima beasiswa UKT diminta bekerja part time di kampus.
Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB Naomi Haswanto menerangkan, pihak kampus memberikan bantuan kebijakan keuangan berupa beasiswa UKT bagi mahasiswa tidak sekedar bantuan dana.
Lebih dari itu, ITB juga ingin mendorong dan mendidik mahasiswa agar lebih aktif berkontribusi dalam kegiatan akademik maupun penunjang akademik.
“Dengan demikian, penerima bantuan dapat berperan aktif dalam membangun atmosfer akademik yang positif di ITB guna memperkaya pengalaman mereka untuk masa depan,” ujar Naomi, Kamis (26/9/2024).
Baca juga: Soal Mahasiswa Penerima Beasiswa Wajib Kerja Paruh Waktu, ITB Bilang agar Berkontribusi pada Kampus
Tanggapan Ditjen Dikti
Polemik soal mahasiswa ITB diminta bekerja part time jika mendapat beasiswa UKT telah diketahui oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dikti Ristek) Abdul Haris.
Abdul mengatakan, pihaknya sudah meminta Rektor ITB Reini Wirahadikusumah untuk memberikan klarifikasi ke publik.
Terpisah, Koordinator Substansi Umum, Humas, dan Kerja Sama Ditjen Dikti Yayat Hendayana mengatakan, pihaknya menyerahkan kebijakan tersebut kepada kampus karena ITB merupakan perguruan tinggi negeri berbadanhukum (PTN-BH).
“PTN-BH memiliki otonomi pengelolaan tata kelola kampus. Meski demikian, di beberapa hal seperti penentuan kelompok tertinggi UKT harus dikoordinasikan dengan kementerian,” ujarnya, Kamis (26/9/2024), dikutip dari Kompas.com.
Ia menambahkan, tidak ada aturan dari Kemendikbud Ristek soal Ditjen Dikti Ristek dapat ikut mempetimbangkan kebijakan kerja part time mahasiswa penerima beasiswa UKT di ITB.
Hendayana menerangkan, hal itu adalah kebijakan parsial perguruan tinggi.
“Terlepas dari aturan kementerian tentang UKT yang diatur dalam peraturan menteri,” jelasnya.
Baca juga: Pilihan Kerja Paruh Waktu Mahasiswa ITB Penerima Beasiswa UKT, Helpdesk sampai Buat Konten
Tanggapan Pj Gubernur Jawa Barat
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Triadi Machmudin ikut berkomentar soal aturan ITB meminta mahasiswa penerima beasiswa UKT bekerja part time. Ia mengaku belum tahu secara detail soal aturan tersebut. Tapi, Bey akan mengkonfirmasi ke ITB apakah ada perjanjian atau honor dalam skema pemberian beasiswa.
“Nanti saya tanyakan dulu, apakah ada perjanjian, ada honor bekerja,” tutur Bey dikutip dari Kompas.com, Kamis (26/9/2024).
“Setahu saya tidak harus bekerja, bisa karena tidak mampu, atau pintar, atau bagaimana nanti saya tanyakan. Saya belum tahu detail,” lanjutnya.
ITB dinilai tidak ikhlas
Ketua Kabinet Keluarga Mahasiswa (KM) ITB Fidela Marwa Huwaida menuturkan, kabar mahasiswa diminta kerja part time tersebar setelah muncul email dari Direktorat Pendidikan ITB.
Email tersebut berisi pengumuman bahwa seluruh mahasiswa ITB yang menerima beasiswa UKT untuk melakukan kerja part time.
“Yaitu kewajiban untuk mendaftar sebagai calon asisten (prioritas asisten mata kuliah),” jelasnya.
Fidela menjelaskan, kebijakan bekerja part time dapat diwujudkan dengan menjadi asisten mata kuliah/praktikum, penugasan administratif di fakultas atau program studi di bawah Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan.
Mahasiswa yang menerima beasiswa UKT juga bisa membantu bimbingan kemahasiswaan dan atau bimbingan akademik dan memberikan tutorial bagi mahasiswa yang membutuhkan bantuan akademik.
Tak hanya mewajibkan kerja part time, Fidela juga menyebut, mahasiswa yang menolak kebijakan ini akan ditinjau ulang proses keringanan UKT-nya.
“Hal ini menuai kontroversi karena ITB terkesan 'tidak ikhlas' dalam memberikan keringanan UKT bagi teman-teman mahasiswa,” ujar Fidela. “Padahal mendapatkan pendidikan dengan biaya yang terjangkau merupakan hak mahasiswa,” tambahnya.
Kerja part time tidak wajib Terkait polemik yang berkembang, Naomi menyatakan, mahasiswa penerima beasiswa UKT tidak diwajibkan bekerja part time.
Kerja part time adalah penawaran kepada mahasiswa yang memenuhi kriteria tertentu, seperti mahasiswa penerima UKT Rp 5 juta tapi tidak mampu secara ekonomi dan tidak dapat membayar biaya kuliah.
Selain kerja part time, mahasiswa juga diberikan opsi menjalankan hibah atau grant, kemitraan, bantuan keuangan lainnya, atau layanan pendukung, seperti konseling keuangan, workshop dan seminar, serta informasi dan sosialisasi.
Seluruh kebijakan tersebut, kata Naomi, merupakan sistem financial aids system yang bertujuan menyatukan berbagai sumber daya dan program bantuan keuangan yang sudah ada di ITB.
Naomi menegaskan, ITB telah menjalankan program keringanan UKT bagi mahasiswa tidak mampu selama puluhan tahun.
Khusus kebijakan kerja part time, kemitraan, bantuan keuangan lainnya, atau layanan pendukung, seperti konseling keuangan, workshop dan seminar, serta informasi dan sosialisasi, hal ini akan dilakukan di kemudian hari.
“Kalau yang nomor satu (kerja part time) itu sudah dilakukan puluhan tahun. Yang nomor-nomor lainnya (kemitraan, bantuan keuangan lainnya, dsb) menyusul,” kata Naomi.
Ia menyampaikan, ITB menerima setiap masukan yang konstruktif dari mahasiswa dan pihak-pihak terkait.
Saran tersebut dimaksudkan untuk memperbaiki kekurangan sekaligus meningkatkan pelayanan di ITB.
“ITB senantiasa berupaya untuk selalu mengedepankan transparansi dalam setiap kebijakan yang diambil, serta memastikan bahwa kebijakan tersebut memberi manfaat maksimal bagi seluruh mahasiswa. Kami berkomitmen untuk terus melakukan yang terbaik demi mahasiswa kami,” katanya.
Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.
berita viral
Lokal Viral
Rektor ITB
Reini Wirahadikusumah
Institut Teknologi Bandung (ITB)
part time
penerima beasiswa
uang kuliah tunggal (UKT)
Sosok Aqil Wijaya Bocah SD yang Viral Diam-diam Bersihkan Musala Pulang Sekolah, Guru Tahu dari CCTV |
![]() |
---|
Viral, Kades di Bogor Gelar Khitanan Anak Mewah, Ada Karangan Bunga dari Dedi Mulyadi, Harta Disorot |
![]() |
---|
Sosok Zamroni Aziz Kepala Kanwil Kemenag NTB Viral Lempar Mikrofon, Minta Maaf, Alasannya Disorot |
![]() |
---|
Fakta-fakta Driver Ojol di Pontianak Patah Hidung usai Dipukul Oknum TNI, Keluarga Tak Mau Damai |
![]() |
---|
Viral, Seorang PNS Salahkan Netizen Suka Kritik Pemerintah hingga Pamer S2, Diskakmat Rocky Gerung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.