Cara Dapatkan 4 Bansos Cair Oktober 2024, Termasuk Beras Rp 10 Kg hingga Lansia Dapat Rp 600 Ribu
Masyarakat yang ingin bansos bisa menggunakan fitur bernama 'Usul dan Sanggah' pada aplikasi Cek Bansos.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
TRIBUNJABAR.ID - Begini cara dapatkan bantuan sosial (bansos) cair bulan Oktober 2024.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) secara berkala menyalurkan bansos kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Biasanya penerima bansos terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pada bulan Oktober 2024, setidaknya ada empat bansos yang akan cair.
Jika Anda belum terdaftar menjadi penerima bansos, dapat melakukan usulan.
Baca juga: Daftar 4 Bansos Cair Bulan Oktober 2024, BPNT Rp 200 Ribu hingga Beras 10 Kg, Cek Daftar Penerimanya
Masyarakat yang ingin bansos bisa menggunakan fitur bernama 'Usul dan Sanggah' pada aplikasi Cek Bansos.
Sekedar informasi, fitur usul sanggah memiliki tujuan memperbaiki data penerima bansos dan memfasilitasi pengajuan nama masyarakat yang belum menerima bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Lalu, bagaimana cara dapatkan bansos cair bulan Oktober dan daftar melalui fitur tersebut?
Cara menggunakan fitur usul dan sanggah
- Unduh aplikasi "Cek Bansos" dari Play Store
-Lakukan registrasi jika belum terdaftar dalam sistem DTKS Kemensos
-Siapkan Nomor Kartu Keluarga, NIK, dan KTP saat registrasi
-Setelah registrasi berhasil, akses menu pada aplikasi Cek Bansos
- Pilih menu "Tanggapan Kelayakan"
- Berikan tanggapan kelayakan pada penerima manfaat
- Atau pilih "Daftar Usulan" untuk mengusulkan penerima baru
Penting untuk dicatat bahwa menu Usul dan Sanggah hanya dapat diakses menggunakan user ID yang telah diverifikasi dan diaktivasi oleh admin Kementerian Sosial.
Data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK, status kesesuaian Dukcapil, serta kesesuaian wilayah dengan pengusul Kartu Keluarga (KK).
Masyarakat diimbau untuk menggunakan fitur ini dengan bijak dan bertanggung jawab. Pastikan untuk memberikan informasi yang akurat dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Kemensos akan melakukan verifikasi terhadap setiap usulan dan sanggahan yang masuk melalui aplikasi ini.
Bagi masyarakat yang masih mengalami kesulitan dalam menggunakan fitur Usul dan Sanggah, disarankan untuk menghubungi kantor Dinas Sosial setempat atau mengunjungi website resmi Kemensos untuk panduan lebih lanjut.
Selain itu, anda juga bisa mendaftar sebagai penerima bansos melalui cara ini:
1. Daftar DTKS secara offline
- Mendaftarkan diri ke desa/kelurahan melalui usulan RT/RW setempat.
- Usulan tersebut akan dibawa ke musyawarah desa atau kelurahan.
- Selanjutnya, usulan itu akan diinput ke Aplikasi SIKS-NG.
- Kemudian, Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi usulan
desa/kelurahan. - Hasil verifikasi nantinya akan difinalisasi Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
- Selanjutnya, Kepala Daerah akan melakukan pengesahan.
2. Daftar DTKS secara online
- Selain offline, masyarakat juga bisa mendaftarkan diri di DTKS dengan cara online melalui ponsel. Berikut caranya:
- Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store.
- Lalu, buka Aplikasi Cek Bansos Kemensos dan klik "Buat Akun Baru" untuk registrasi.
- Masukkan data diri sesuai kolom yang diminta, berupa Nomor KK, NIK dan nama lengkap sesuai KK serta KTP.
- Setelah itu, unggah foto KTP dan swafoto yang tengah memegang KTP.
- Pastikan data diisi dengan benar Kemudian lanjut klik "Buat Akun Baru".
- Cek email verifikasi dan aktivasi masuk dari Kemensos.
- Setelah proses registrasi berhasil, akses kembali layanan menu di Aplikasi Cek Bansos Kemensos, lalu klik menu "Daftar Usulan".
- Masukkan kembali data diri sesuai petunjuk yang tertulis di kolom.
- Langkah selanjutnya, pilih jenis bansos yang ingin didapatkan.
Usulan masyarakat itu akan masuk ke sistem SIKS-NG dan diverifikasi serta divalidasi oleh Dinas Sosial.
Hasil verifikasi dan validasi tersebut akan masuk ke dalam pengesahan Kepala Daerah.
Selanjutnya, pengesahan Kepala Daerah akan diunggah ke sistem SIKS-NG sebagai bahan pengolahan dan penetapan Kemensos.
Bansos cair bulan Oktober 2024
1. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bansos yang disalurkan pemerintah secara non tunai kepada KPM.
Total bansos BPNT ini yaitu sebesar Rp 2,4 juta per tahun per penerima.
Artinya, para KPM akan mendapatkan bansos BPNT Rp 200 ribu setiap bulannya.
Bulan Oktober 2024 ini masuk dalam jadwal penyaluran tahap keempat.
Adapun jadwal pencairan terbaru dari Kemensos yaitu pada 1 September-31 Oktober 2024.
Jika bantuan belum cair saat tanggal tersebut, besar kemungkinan dana akan masuk dalam tahap rapel.
Beberapa wilayah menyalurkan per bulan, dua bulan, atau tiga bulan.
Kemudian metode penyaliran bansos ini yaitu:
- Melalui rekening Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN, BSI)
- Menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Bagi yang belum memiliki KKS, pencairan melalui Kantor Pos (dengan surat undangan)
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan sosial (bansos) dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kantor Pos Besar, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/5/2024). (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)
2. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan program bantuan sosial (bansos) bersyarat kepada keluarga miskin yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Penyaluran PKH ini dilakukan dengan mentransfer uang bansos langsung ke rekening penerima atau melalui Kantor Pos.
Dalam bansos PKH ini ada empat tahap penyaluran.
Bulan Oktober 2024 masuk dalam periode penyaluran tahap keempat.
Nominal bantuan PKH 2024 bervariasi tergantung pada kategori penerima:
- Ibu hamil: Rp3 juta/tahun (Rp750 ribu/tahap)
- Anak usia dini: Rp3 juta/tahun (Rp750 ribu/tahap)
- Anak SD: Rp900 ribu/tahun (Rp225 ribu/tahap)
- Anak SMP: Rp1,5 juta/tahun (Rp375 ribu/tahap)
- Anak SMA: Rp2 juta/tahun (Rp500 ribu/tahap)
- Lansia di atas 70 tahun: Rp2,4 juta/tahun (Rp600 ribu/tahap)
- Penyandang disabilitas berat: Rp2,4 juta/tahun (Rp600 ribu/tahap)
3. Program Indonesia Pintar (PIP)
PIP adalah bantuan pendidikan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Risetm dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) yang diberikan kepada siswa mulai dari SD, SMP, SMA dan SMK sederajat.
Bantuan ini diberikan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak dan bisa menuntaskan pendidikan menengah.
Pencairan dana PIP 2024 dilakukan secara bertahap dan jadwalnya mungkin berbeda-beda untuk setiap sekolah
Adapun PIP memiliki tiga tahap pencairan, yaitu:
- Tahap pertama: Februari hingga April 2024
- Tahap kedua: Mei hingga September 2024
- Tahap ketiga: Oktober hingga Desember 2024
Besaran Bantuan PIP 2024
Jumlah bantuan PIP 2024 bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan:
Baca juga: Kisah Jenab, Janda dari Tasikmalaya Tak Pernah Mendapat Bansos Walau Rumahnya dari Anyaman Bambu
Siswa SD:
- Umum: Rp 450.000 per tahun
- Siswa baru dan kelas akhir: Rp 225.000
Siswa SMP:
- Umum: Rp 750.000 per tahun
- Siswa baru dan kelas akhir: Rp 375.000
Siswa SMA/SMK:
- Umum: Rp 1.800.000 per tahun
- Siswa baru dan kelas akhir: Rp 500.000 - Rp 900.000
4. Bansos beras 10 Kilogram
Bansos beras 10 kg masih akan disalurkan hingga bulan Desember 2024.
Kabar tersebut disampaikan sebelumya oleh Kepala Badan Pangan Nasional Bapanas) Arief Prasetyo.
Arief mengatakan penyaluran bansos itu disesuaikan dengan pengaturan fiskal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.
Kementerian Sosial (Kemensos)
bantuan sosial
bansos cair bulan Oktober 2024
aplikasi cek bansos
cara dapatkan bansos
daftar penerima bansos
beras 10 Kg
program keluarga harapan (PKH)
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Program Indonesia Pintar
Mensos Beri Kesempatan Penerima Bansos yang Terindikasi Judol Melakukan Reaktivasi |
![]() |
---|
Seribu Lebih Warga Bandung Tak Lagi Terima Bansos, Mereka Terindikasi Main Judi Online |
![]() |
---|
Siap-siap Bansos Beras 10 Kg Diperpanjang hingga Desember 2025, Cek Penerimanya |
![]() |
---|
Bansos Harus Tepat Sasaran, Pemda Diminta Serius Identifikasi Kemiskinan |
![]() |
---|
Tanggal Pencairan PIP September 2025 Gelombang 1 dan 2, Cek Alternatif Jika Siswa Tak Tahu NISN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.